
Ketika di tengah perjalanan, pelaku mengeluarkan jurus berikutnya, berpura-pura hendak membeli buah untuk oleh-oleh kakaknya.
“Dek beli buah dulu buat kakak kamu, lama tidak bertemu tidak enak. Setelah itu berpura-pura sandal yang tak pakai, saya jatuhkan. Kemudian saya suruh dia turun dari motor untuk mengambilkan sandal. Setelah dia turun, saya kabur,” katanya.

Awalnya mengaku senang, mendapatkan barang curian tersebut. Kemudian, hari berikutnya motor curian dijual melalui medsos. Namun, ia juga dengan tegas menawarkan barang curian tersebut tanpa mengubah bentuk aslinya, termasuk plat nomor kendaraan.
“Plat tidak saya copot, ya masih nempel. Baru kali ini mencuri, butuh uang untuk kebutuhan hidup. Saya punya istri dan anak satu usia tiga tahun. Saya kerja ikut proyek,” katanya.

Awal mendapatkan ide tersebut, pelaku belajar dari media sosial Facebook. Terkait kejadian-kejadian, aksi kejahatan. Hingga kemudian melakukan aksinya.
“Saya baca-baca di Facebook. Awalnya saat melakukan ya maju mundur, ragu-ragu. Baru kali ini,” pungkasnya.
Barang bukti sepeda motor hasil curian juga telah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pedurungan.
Sementara, Kapolsek Pedurungan, Kompol Dina Novitasari mengatakan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (mha/ida)