
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Di awal tahun 2023, kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan seksual kembali mencuat. Namun selain fokus pada pelaku, korban juga harus diperhatikan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Operasional Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Witi Muntari agar kasus ini diusut tuntas. Mengingat, korban dalam kasus ini adalah anak-anak.

Di antaranya pemerintah harus memperhatikan kebutuhan korban seperti pendampingan baik dalam proses pelaporan hingga persidangan, maupun pendampingan psikologis seperti diidentifikasi kebutuhan anak, dan kesehatan reproduksi.
Bilamana di tingkat kabupaten/kota terjadi hambatan layanan, pemulihan psikologis bisa dirujukkan ke rumah sakit provinsi, layanan itu gratis.

“Proses hukum dan pemulihan bagi korban harus sama-sama jalan. Karena jika kasus dilaporkan ke kepolisian, namanya anak butuh penguatan psikologis agar berani bicara. Apalagi jika harus bersaksi di pengadilan,” tambahnya.