
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kepala Seksi Pelayanan di Kelurahan Tanjunganyar, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Widyatmoko mengaku memberikan Rp 200 juta kepada terdakwa Alaudin. Uang itu sebagai pelicin agar lolos menjadi perangkat desa.
“Diminta membayar Rp 350 juta. Tapi yang Rp 200 juta dibayarkan di awal, sisanya di akhir kalau lolos,” ujarnya saat menjadi saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (19/1).

Dalam proses seleksi perangkat desa yang bekerjasama dengan UIN Walisongo itu, ia mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
Pelatihan itu digelar tiga kali sebelum ujian berlangsung. Dari dua pendaftar atau calon perangkat desa, hanya ia saja yang mengikuti pelatihan.

“Ada dua orang, tapi saya saja yang pelatihan. Di sana diberikan soal yang sama ketika ujian,” tambahnya.
Selain sudah membayar dan mengikuti pelatihan, Widyatmoko juga yakin ia bakal lolos seleksi. Pasalnya, ia lebih unggul, bisa mengoperasikan komputer dibanding lawannya. “Kalau tidak daftar dan bayar diisi orang luar,” imbuhnya.