26 C
Semarang
Senin, 27 Maret 2023

Eksepsi Eks Junior Manager Perhutani Surakarta Ditolak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Yohanes Cahyono Adi, mantan pegawai Perhutani Surakarta. Sidang harus melanjutkan persidangan.

“Menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Setyo Yoga Siswantoro membacakan putusan sela Rabu (18/1).

Dengan demikian, majelis hakim meminta JPU melanjutkan persidangan dan menghadirkan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan. “Meminta JPU menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya,” tambahnya.

Baca juga:  Kasus Korupsi Nota Fiktif, Dua Pekerja DLH Kabupaten Magelang Bantu Akali Nota Operasional BBM

Dalam pertimbangannya, majelis menilai dalil-dalil eksepsi yang diajukan di persidangan tidak berdasar.

Seperti keberatan pihak terdakwa yang menilai, tidak ada perbedaan antara dakwaan pertama dan kedua. Padahal, keduanya jelas berbeda.

Reporter:
Ida Fadilah

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya