
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Yohanes Cahyono Adi, mantan pegawai Perhutani Surakarta. Sidang harus melanjutkan persidangan.
“Menyatakan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Setyo Yoga Siswantoro membacakan putusan sela Rabu (18/1).

Dengan demikian, majelis hakim meminta JPU melanjutkan persidangan dan menghadirkan saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan. “Meminta JPU menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai dalil-dalil eksepsi yang diajukan di persidangan tidak berdasar.

Seperti keberatan pihak terdakwa yang menilai, tidak ada perbedaan antara dakwaan pertama dan kedua. Padahal, keduanya jelas berbeda.