
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Susanto, 64, warga Pandansari, Kota Semarang, pelaku penculikan bocah berusia delapan tahun, berinisial W, warga Semarang akhirnya mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang. Ternyata pria tersebut seorang residivis kasus penggelapan. Keluar penjara tahun 2019 lalu.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman di beberapa tempat di Kota Semarang dan Klaten,” kata Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Donny Lumbatoruan saat di Mapolrestabes Semarang, Kamis (12/1) kemarin.

Tersangka berambut putih tersebut telah ditetapkan tersangka. Namun, bukan kasus penculikan. Melainkan kasus pencurian motor. Sebab, saat membawa bocah tersebut, juga mengambil motor milik orang tua W, Setiawan Santoso.
“Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan unsur penculikannya belum bisa terpenuhi,” tegasnya.

Setiawan hadir bersama isterinya di Mapolrestabes Semarang. Menurutnya, tersangka awalnya datang ke warungnya untuk minta minum air putih. Setelah itu, Susanto minta karung bekas yang tergeletak di sebuah pohon besar dekat warung saya.
“Saya berikan. Silahkan pak kalau mau diambil. Kemudian pelaku pergi dan datang kembali setelah pukul 03.30. Datang ke warung untuk minta tolong diantar mengambil rongsokan. Sudah kami antarkan,” katanya.