
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana telah melakukan pergantian pengurus melalui Rapat Anggota Khusus (RAK) Sabtu (3/12) lalu. Menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung RI nomor 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang menyatakan KSP Intidana tidak dalam keadaan pailit.
Kuasa Hukum KSP Intidana Dwi Heru mengatakan, dalam RAK yang di gelar di Auditorium Imam Bardjo Undip Pleburan Semarang itu menghasilkan keputusan. Yakni memberhentikan ketua umum non aktif Budiman Gandi. Selanjutnya, secara aklamasi terpilih Darius Limantara sebagai ketua umum dengan masa bakti 2022-2027. Termasuk menyusun pengurus baru dan menambah personel.

“Dengan adanya kelengkapan jajaran pengurus pengawas, roda Koperasi Intidana dapat berjalan kembali, terutama terkait dengan penjualan aset dan yang berhubungan dengan perbankan,” ujarnya, Minggu (18/12).
Darius menambahkan, program-program kerjanya di antaranya setelah status bebas dari pailit akan dilakukan serah terima dengan tim kurator. Pasalnya selama masa pailit, KSP Intidana sudah diambil alih oleh Tim Kurator dan dalam pengawasan Hakim Pengawas. Bahkan, sejak awal Agustus hingga pertengahan Oktober 2022 tidak lagi dapat beroperasi karena seluruh karyawan telah di-PHK oleh Tim Kurator.

Namun berkat kemenangan dalam upaya Peninjuan Kembali (PK) itu, koperasi ini akan kembali membuka kantor pusat operasional. Selanjutnya diikuti kantor-kantor cabang. Diakuinya, kepailtan itu membuat sengsara bagi kelembagaan dan bagi yang menjalankan usaha. Adanya kondisi itu tidak ada lagi pengurus dan pengelola.
Bahkan, saat itu pula pengawas mengundurkan diri. Sedangkan Ketua Umum Budiman Gandi mengajukan cuti dan non aktif untuk waktu yang tidak dapat ditentukan karena sedang menghadapi permasalahan hukum.
“Harapan dari anggota, pengurus baru dapat mengembalikan seluruh dana anggota sampai selesai. Itulah tantangan yang dihadapi dan menjadi tantangan bersama. Perlunya saling bersinergi untuk meningkatkan likuiditas sehingga dapat kembali membayarkan skema anggota dan mengoptimalkan pinjaman kepada anggota,” tegasnya. (ifa/ida)