27 C
Semarang
Minggu, 26 Maret 2023

73 Warga Negara Asing Pelanggar Keimigrasian di Jateng Ditindak

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebanyak 73 warga negara asing di wilayah Jawa Tengah ditindak. Penindakan itu bermacam-macam bentuk, ada yang projustisia, penahanan, hingga deportasi alias dipulangkan ke negara asal.

Dijelaskan Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar, tindakan itu dilakukan karena WNA melakukan pelanggaran keimigrasian. Ia membeberkan, hingga kini sudah ada 73 orang asing yang dilakukan tindakan.

Rinciannya, sebanyak 62 orang asing dideportasi, 10 orang asing penahanan di Rumah Detensi Imigrasi, dan satu orang projustisia atau sedang proses persidangan.

“Jumlah dengan tahun lalu meningkat jauh, karena waktu pandemi itu bahkan orang asing gak boleh masuk dan didalam (Indonesia, Red) gak boleh keluar,” ujarnya di sela kegiatan Evaluasi dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Imigrasi Semarang, Rabu (7/12).

Baca juga:  Lakukan Pelanggaran, Dua WNA Nigeria Dideportasi

Didampingi Kepala Imigrasi Semarang Guntur Sahat Hamonangan, ia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan orang asing beragam. Seperti overstay atau kelebihan masa tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga melakukan tindak pidana.”Dominan dari China, kemudian ada Korea, Malaysia, Singapura, dan lain-lain,” imbuhnya.

Menurutnya, jumlah penindakan itu masih sedikit. Melalui kegiatan Timpora ini, pihaknya mengajak masyarakat di Jawa Tengah sama-sama mengawasi keberadaan orang asing. Terlebih kondisi saat ini lalu lintas internasional sudah mulai bebas dan terbuka.

Baca juga:  Urus Paspor Empat Hari Selesai

Disebutkannya, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, dinas terkait, namun juga dari tingkat bawah yakni Kelurahan, RT, dan RW tempat keberadaan orang asing. Sinergitas itu menurutnya sangat perlu mengingat Imigrasi tak bisa berjalan sendiri.

Di satu sisi, dengan banyaknya tim pengawasan, akan memudahkan penindakan apabila orang asing melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Wadah diskusi dan evaluasi ini dinilai memudahkan tim pengawasan untuk komunikasi serta bertukar informasi adanya orang asing.

“Peran RT RW dalam mengungkap kejahatan internasional itu sinkron saja sebetulnya. Seperti beberapa waktu lalu itu pernah terjadi di beberapa tempat, misalnya ada orang asing nyewa sebuah kontrakan dia masuk di suatu tempat gak keluar-keluar lagi dan RTnya curiga lalu melaporkan ke kita. Nah, itu kan jadi terungkap,” tuturnya.

Baca juga:  Pemohon Paspor Haji dan Umrah Membeludak

Adapun orang asing di Jawa Tengah saat ini sekitar 7.000 orang. Di wilayah Imigrasi Semarang mendominasi, yakni sekitar 4.000an orang karena memiliki cakupan wilayah terluas yakni meliputi lima kabupaten dan dua kota.

Dalam kegiatan itu dihadiri sejumlah instansi seperti kejaksaan, kepolisian, dinas tenaga kerja, dinas pendidikan, rumah detensi Imigrasi, dan lain-lain. (ifa/bas)

Reporter:
Ida Fadilah

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya