31 C
Semarang
Sabtu, 1 April 2023

Anggota KSP Intidana Tuntut Segerakan Pembayaran

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana menuntut pengembalian dana segera dilakukan. Terlebih kini pengurus koperasi dan pengawas sudah berganti melalui Rapat Anggota Khusus (RAK) yang diselenggarakan di Kota Semarang Sabtu (3/12) kemarin. Dengan pengurus terpilih ini, penyelesaian pembayaran skema IV dan V harus diupayakan untuk mengembalikan uang anggota.

“Terlepas siapa saja pengurusnya, yang terpenting dana anggota segera dibayarkan,” tutur kuasa hukum dari salah satu anggota Indriyanto, yakni Riza Yoga P dan Fabian Andreanta S.

Baca juga:  Mantan Sekretaris Dinakikan Blora Ditahan

Ia menilai, harapan itu tentu menjadi angan anggota lainnya. Mengingat hingga kini uang mereka belum sepenuhnya terbayarkan. Menurutnya, jika pengembalian dana tidak terjamin, lebih baik dilakukan likuidasi.

Di sisi lain, pihaknya menyoroti pelaksanaan RAK terdapat beberapa kejanggalan. Salah satunya, undangan yang disebar tidak resmi. Itupun, tidak semua anggota mendapatkan undangan. “Secara umum dianggap tidak diketahui oleh seluruh anggota, sehingga sangat memungkinkan kuorum tidak terpenuhi,” ucap dia.

Baca juga:  34 Advokat KAI Dikukuhkan DPP dan Langsung Disumpah Kepala PT Jateng

Selain itu, keabsahan rapat ini juga dipertanyakan. Hal itu dikhawatirkan bakal muncul gugatan yang dilakukan oleh ketua umum nonaktif, BGS. Pasalnya, saat ini ia sedang mengajukan upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tindak pidana yang menjerat dirinya.

“Rentan. Kami khawatir akan timbul gugatan. Kalau ada, lagi-lagi anggota yang dirugikan. Bahkan bisa menjadi kendala penyelesaian pembayaran lagi,” imbuh Andreas.

Baca juga:  Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Istri Teman Divonis Enam Bulan

Di lain hal, dalam rapat kala itu, disebutkannya kuasa anggota tidak diberikan hak suara. Kesempatan untuk menyampaikan saran maupun pendapat pun tak didapatkan. Ia menilai, hal ini bertentangan dengan pasal 40 AD/ART. (ifa/ida)

Reporter:
Ida Fadilah

Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya