
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Mantan Lurah Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Purwoko, menjadi terdakwa atas kasus pemalsuan surat untuk pensertifikatan tanah. Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang, Yogi Ariyanto disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini secara bersama-sama dengan Marsinah dan Achmad Asrori (dilakukan penuntutan terpisah) memalsukan surat.

Terdakwa Purwoko sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, eksepsi ditolak majelis hakim. “Dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada Selasa (5/12),” ujar Ketua Majelis Hakim Suwanto, Kamis (1/12).
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara ini bermula dari Achmad Ansori yang mengajukan tanda tangan surat-surat pensertifikatan tanah kepada Purwoko selaku lurah. Ia lantas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada 3 Desember 2018 tanpa melakukan pengecekan objek tanah.

Terdakwa tidak memastikan siapa yang menguasai objek tanah tersebut, tidak memastikan apakah objek tanah telah dilakukan pensertifikatan, serta tidak melakukan klarifikasi kepada pemilik tanah sekitar objek tanah.
Jaksa menyebut, surat-surat tersebut diberi nomor agenda agar seolah-olah terregister dalam buku agenda kelurahan. Walaupun sebenarnya pada saat terdakwa menjabat sebagai lurah tidak ada buku agenda yang dimaksud.