
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melakukan penindakan terhadap 17 warga negara asing (WNA). Kepala Kanim Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, pelanggaran beragam.
Di antaranya overstay atau kelebihan izin tinggal, melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan, dan tidak memiliki dokumen. Jumlah itu terhitung dari Januari hingga Oktober 2022.

“13 WNA di antaranya dideportasi ke masing-masing negara asalnya. Ada pelanggaran izin tinggal yang semula tujuan wisata ternyata bekerja,” katanya.
Bagi pelanggar overstay di bawah 60 hari masih diberi kesempatan membayar denda. Selebihnya, pihaknya bakal melakukan deportasi. Prosesnya dilakukan penahanan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Semarang maksimal selama 60 hari. Jika lebih dari 60 hari, maka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Semarang Alvian Bayu Indra Yudha menambahkan, 13 warga asing yang didepak yakni empat WNA Singapura melanggar overstay, 2 WNA Korea Selatan satu melanggar overstay dan satu lagi memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Dua WNA Timor Leste overstay lebih dari 60 hari, 1 WNA Vietnam melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Selanjutnya 1 WNA Belanda overstay lebih dari 60 hari, 1 WNA Amerika Serikat tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku. “Dua WNA terakhir yang dideportasi berasal dari Taiwan dan Lebanon karena mereka adalah melakukan tindak pidana,” tambahnya. (ifa/fth)