
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Jeremie Emamuel Ducrot mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, belum tertera pengajuan banding dilakukan kapan. Namun dalam informasi status perkara, tercantum pemberitahuan permohonan banding.
Warga negara asing (WNA) asal Perancis ini sebelumnya divonis hukuman pidana penjara selama 3 bulan. Ia juga dihukum pidana denda sebesar Rp 10 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti memalsukan tanda tangan istri ketika mengajukan izin tinggal atau visa.

Menanggapi pengajuan banding itu, jaksa Kejari Kota Semarang juga langsung mengajukan banding pada Selasa (11/10) lalu. Mengenai memori bandingnya masih dalam proses.”Kami mengikuti, banding juga sudah kami ajukan,” ujar Jaksa Adimas Haryosetyo Kamis (13/10).
Putusan itu lebih rendah dengan tuntutan JPU yakni hukuman penjara selama 6 bulan. Begitupun denda yang dijatuhkan juga lebih rendah, yakni sebesar Rp 20 juta.

Ia menyebut, pertimbangan meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum, kemudian sedang dalam kondisi sakit, dan mengakui kesalahan. Sementara, pertimbangan memberatkan karena terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dengan melanggar administrasi keimigrasian.
Untuk diketahui, terdakwa telah memalsukan tanda tangan istri ketika sedang mengajukan izin tinggal atau visa. Proses penegakan hukum terhadap terdakwa berawal dari kecurigaan dokumen. Petugas Imigrasi Semarang menemukan ada kejanggalan berupa perbedaan tanda tangan istri yang akan menjadi penjamin keberadaan Jeremmi di Indonesia. (ifa/ton)