32 C
Semarang
Selasa, 21 Maret 2023

Sengketa Pilkades Kalipucang Kulon, PJ Bupati Batang Digugat PTUN

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Penjabat (PJ) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan itu dilayangkan Sapto Nugroho dengan nomor perkara 60/G/2022/PTUN.SMG. Penggugat merupakan calon Kades Kalipucang Kulon yang kalah dalam pilkades, Mei 2022 lalu.

Kuasa hukum Sapto, Mochammad Zamroni mengatakan, jalur hukum ditempuh karena kliennya ingin memperoleh keadilan. Ia menyebut, objek gugatan ini adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Batang No 141/234/2022  tentang Pengesahan dan Pengangkatan Zakaria sebagai Kepala Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Pihaknya meminta majelis hakim PTUN Semarang menyatakan SK tersebut batal atau tidak sah.

Seperti diketahui, sengketa ini bermula dari penyelenggaraan Pilkades Kalipucang Kulon pada 29 Mei 2022 lalu. Pilkades diikuti tiga calon. Sesuai penghitungan, perolehan suara Zakaria calon kades nomor urut satu ternyata sama dengan Sapto Nugroho calon nomor urut tiga.
Panitia pilkades lantas menentukan pemenangnya berdasarkan pada calon yang unggul di paling banyak dusun di desa tersebut. Hasilnya, Zakaria unggul di dua dusun, sedangkan Sapto Nugroho hanya di satu dusun. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalipucang Kulon kemudian menetapkan Zakaria sebagai calon kades terpilih. Selanjutnya, Pj Bupati Batang dalam keputusannya mengesahkan dan melantik Zakaria.

Baca juga:  Pisau itu Alat untuk Membantu Manusia, Bukan Senjata

Hal itu berdasarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 60. Menurut Zamroni, penentuan pemenang pilkades dengan mekanisme begitu patut dipertanyakan. Sebab, pada Perbup yang jadi pedoman panitia itu tidak dijelaskan secara rinci.

“Di Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa tidak diatur hal itu. Di Permendagri Nomor 112 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 juga tidak diatur tentang kualifikasi kemenangan berdasarkan banyaknya sebaran dusun,” katanya usai sidang di PTUN Semarang dengan agenda pembacaan duplik, Rabu (5/10).

Baca juga:  Pencuri Kabel Telkom Diringkus, Dua Masih Buron

“Penafsiran tentang dusun itu harus dibuktikan dengan peraturan desa, biar jelas legalitasnya, karena dulu ada pemekaran dari dua dusun menjadi tiga dusun. Kami sudah coba tanyakan itu, tapi malah ditutup-tutupi,” tambahnya.

Selain itu, dalam persidangan penggugat juga akan berupaya mengungkap kejanggalan penentuan sah tidaknya 17 surat suara. Karena ada dugaan, surat suara yang seharusnya sah tetapi dianggap tidak sah. Karena itu, pihaknya ingin membuka kembali kotak surat suara tersebut di persidangan agar jelas surat suara itu sah atau tidak.

Baca juga:  Diguyur Hujan, Atap Rumah Roboh, Talut Longsor

“Ada surat suara yang kami anggap sah, oleh panitia tidak. Kami akan buktikan di persidangan. Jika terbukti suara itu sah, maka akan ada kelebihan suara, yang tadinya 431 bisa bertambah. Ini supaya memperjelas saja,” tandasnya.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Batang  Siti Ghoniyah saat dikonfirmasi tadi malam soal gugatan PTUN tersebut enggan berkomentar.  “Maaf sementara belum bisa (komentar) Mas, karena prosesnya masih berjalan,” katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Batang Rusmanto mengatakan, semua tahapan pilkades sudah dilaksanakan, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, sampai pengesahan dan pelantikan calon kades terpilih. “Semua sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Soal adanya gugatan yang diajukan, itu hak dari masing-masing,” ujar Rusmanto. (ifa/yan/aro)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya