27 C
Semarang
Sabtu, 25 Maret 2023

Kena OTT KPK, Yosep Parera Terima Bantuan Hukum dari Peradi SAI

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi SAI Semarang memberikan bantuan hukum kepada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Terlepas apa yang disangkakan kepada mereka saat ini, mereka berdua berhak atas pemeriksaan dan proses peradilan yang fair, objektif, dan imparsial,” kata Ketua DPC Peradi SAI Luhut Sagala dalam konferensi pers Kamis (29/9).

Pihaknya akan memberikan pembelaan yang proporsional kepada dua anggota Peradi yang terlibat masalah saat ini. Meski pengacara tenar ini sudah mengaku bersalah karena telah memberikan uang untuk menangani perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana yang disampaikan Yosep Parera secara gentle usai konferensi pers penetapan tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. Dia menyadari pemberian uang kepada aparatur negara atau penyelengggara negara tidak dibenarkan secara hukum. Oleh karenanya, secara tegas Yosep menyatakan siap mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Baca juga:  Gaungkan Semangat Anti Korupsi di Lingkungan kerja, PT KIW Gandeng KPK

“Perlu saya garis bawahi sekali lagi, yang Yosep Parera kenal hanya Desi (salah satu tersangka, Red). Yosep Parera tidak kenal dengan hakim agung. Desi selalu mengatakan ya akan dibantu oleh teman saya, ya akan dibantu, kalau bahasanya itu orang dekat saya gitu,” jelasnya.

Luhut juga membeberkan, dalam keterangan pertama kali setelah diperiksa oleh penyidik, Yosep mengatakan karena ada permintaan. Hanya saja secara teknisnya seperti apa, pihaknya sebagai tim kuasa hukum belum sampai ke ranah itu. Hal ini karena ada keterbatasan komunikasi dengan yang bersangkutan. Selama pertemuan koordinasi pemberian kuasa secara lisan pada Senin (26/9), ia belum berdiskusi dan menerima informasi permasalahan secara detail. “Jadi intinya karena ada permintaan,” imbuhnya.

Baca juga:  Laporkan Dugaan Penyimpangan Hibah Cacing ke KPK

Pihaknya meminta KPK supaya diproses segera, jika Yosep dan Eko diperiksa sebagai saksi, supaya itu bisa dilakukan secepatnya. Begitupun jika diperiksa sebagai tersangka supaya proses ini cepat selesai.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Rumah Pancasila milik Yosep itu, Luhut memperlihatkan surat dari Theodorus Yosep Parera. Ia menulis 9 poin dalam surat itu. Selain yang disebutkan Luhut di atas, Yosep juga menyatakan untuk menunggu pembelaannya di persidangan nanti.

Baca juga:  Pengacara Semarang Yosep Parera Kena OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Pailit KSP Intidana

“Tunggu pembelaan saya di pengadilan tentang substansi hukum, sistem birokrasi dan budaya masyarakat yang saling memengaruhi buruknya penegakan hukum dan keadilan sosial di Indonesia, agar Indonesia menjadi lebih baik,” tulis Yosep dalam surat itu.

Dalam kesempatan itu, Senin (26/9) lalu bertemu dengan Yosep dan Eko. Terkait kuasa secara resmi masih berproses di KPK. Kasus ini ditangani oleh delapan pengacara, di Jakarta ada lima orang dan Semarang ada tiga orang. (ifa/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya