
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Wakil Komisi D DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo sangat prihatin adanya kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Terlebih, pelakunya merupakan orang terdekat korban, yakni ayah tiri.
Pihaknya mengambil sikap untuk memberikan pengawalan serius terhadap kasus yang masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas perbuatan terdakwa RR ini.

“Kami akan galang dukungan melalui media sosial dengan kelompok masyarakat supaya menjadi perhatian serius. Juga untuk pertimbangan hakim dalam memutuskan, tidak hanya secara normatif sesuai UU. Tetapi pertimbangan yang berdasarkan rasa keadilan dalam masyarakat,” ujarnya di PN Semarang, Kamis (12/5).
Ia meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini majelis hakim dapat memberikan hukuman seberat-beratnya. Ia menilai, siapapun yang berupaya melecehkan atau melakukan kekerasan seksual maupun fisik, melakukan perbuatan yang menodai norma masyarakat harus ditegakkan. Hal ini supaya kasus semacam ini tidak terjadi lagi.

Sementara itu, Ketua Garnita Mahalayati DPD Nasdem Kota Semarang Theresia Tarigan berjanji akan mendampingi secara tuntas kasus ini. Terutama pendampingan korban dan keluarga korban. “Fokus kami pendampingan, carikan psikolog untuk korban dan keluarganya. Karena beban yang ditanggung korban ini sangat berat mengingat dia masih berusia 13 tahun,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut pula, Ketua Komnas Perlindungan Anak
Aris Sirait menegaskan tidak ada toleransi terhadap kejahatan pada anak. Setiap kali ada kejahatan seksual pasti ancaman hukumannya di atas lima tahun. “Perkara ini merupakan kejahatan kemanusiaan. Ia mengungkapkan, perkara yang menjerat predator kejahatan seksual tidak kenal krompomi dan tidak ada kata damai,” tandasnya.
Ia juga meminta majelis hakim yang mengadili perkara yang bersifat extraordinary kriminal ini untuk berperspektif terhadap korban sehingga penanganannya lebih berkeadilan. “Korban harus dilindungi Komnas Perempuan dan Anak. Kami meminta kasus yang sedang bergulir ini dalam pasal 82 dari UU No 17 supaya terdakwa mendapat hukuman maksimal,” tandasnya. (ifa/ida)