30 C
Semarang
Selasa, 21 Maret 2023

Berkah Lebaran, 20 Napi Lapas Kedungpane dapat Asimilasi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebanyak 20 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane yang beragam Islam mendapatkan hak asimilasi. Mereka mendapat pengurangan masa pidana untuk dapat menghirup udara bebas bersama keluarga dalam momentum Idul Fitri 1443 Hijriah Selasa (10/05).

Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji menjelaskan, pelaksanaan asimilasi di rumah ini sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 43 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai solusi untuk mengurangi over crowded di Lapas dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga:  Napi dapat Hak Asimilasi Tergantung Hasil Litmas Bapas

Asimilasi rumah diberikan kepada napi yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidananya tidak lebih dari 30 Juni 2022. “Hari ini kami bebaskan 20 napi untuk menjalani asimilasi di rumah. Ini kami lakukan agar napi yang hendak menjalani reintegrasi sosial dapat menikmati momentum Lebaran bersama keluarga pada syawal ini,” jelas Tri Saptono.

Sebelumnya, enam napi juga diberikan hak Pembebasan Bersyarat pada Senin (9/5) lalu. “Itu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi napi yang bisa mendapatkan asimilasi di rumah, karena dapat berkumpul bersama keluarganya saat momentum Lebaran,” katanya.

Baca juga:  Sistem Keamanan Lapas Kedungpane Ditambah

Salah satu napi yang mendapatkan asimilasi, Rumantoko mengaku, sangat bersyukur sekaligus terharu. Bahkan sampai tak mampu menyembunyikan rasa gembiranya.

“Saya sangat bersyukur sekali bisa mendapatkan asimilasi rumah ini. Jadi masih bisa merasakan suasana Lebaran di rumah,” ungkap napi yang tersandung perkara penggelapan dengan pidana 1 tahun penjara tersebut.

Sementara itu, pelaksanaan serah terima asimilasi di rumah diserahkan kepada petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang untuk mendapatkan pengawasan dan pembimbingan lanjutan di luar lapas.

Baca juga:  Jalani Masa Tahanan dengan Meningkatkan Literasi

Pasalnya, meski bebas, mereka masih mempunyai kewajiban wajib lapor keberadaannya kepada petugas Bapas. “Apabila melanggar, maka asimilasi dapat dicabut dan narapidana tersebut dimasukkan kembali ke Lapas,” tegasnya. (ifa/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya