
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang kembali mengirim 11 narapidana (napi) ke Lapas Highrisk Karanganyar Nusakambangan Cilacap. Mereka merupakan napi kategori bandar narkoba.
Pemindahan ini dilakukan pada Rabu (11/5/2022) pukul 01.45 WIB secara mendadak. 11 narapidana kasus narkoba ini tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 7.30. Selanjutnya diseberangkan ke pulau Nusakambangan menggunakan kapal dengan pengawalan ketat oleh enam petugas Lapas dan dua anggota kepolisian.

Untuk memastikan keamanan, para narapidana ini diperiksa fisik dan penggeledahan serta memastikan berkas-berkas narapidana yang akan dipindahkan telah lengkap.
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan bahwa pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali narkoba ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas Semarang.

Pemindahan dilakukan terhadap narapidana dengan kategori bandar narkoba, beberapa di antaranya divonis hukuman mulai dari 5 tahun hingga 17 tahun. Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar Nusakambangan.
Ia menambahkan, pemindahan narapidana ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. “Kami komitmen terus memerangi Narkoba dan tidak main-main akan mengirimkan narapidana kategori bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan untuk memutus jaringan peredaran Narkoba,” tegasnya.
Kalapas Semarang juga menegaskan apabila ada petugas yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin, maupun sanksi pidana. Saat ini, terdapat 1.723 napi yang menghuni Lapas Kedungpane. (ifa/bas)