
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebanyak 6.999 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di wilayah Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
Dalam Siaran Pers yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, dari jumlah tersebut, 52 orang diantaranya bisa langsung menghirup udara segar. Sebab telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi. Sementara, diketahui 57 orang tergolong anak binaan.

Supriyanto menjelaskan, besaran remisi yang diperoleh masing-masing narapidana berbeda-beda. Tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan. Ia membeberkan, jumlah penerima remisi 15 hari sebanyak 1695 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 3915 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 711 orang dan sisanya remisi 2 bulan diberikan kepada 378.
“Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 43 Lapas dan Rutan berhak mendapatkan remisi. Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada WBP yang mendapatkan remisi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT dengan jumlah napi terbanyak yang mendapatkan remisi, yaitu 500 orang. Hal ini dikarenakan jumlah napi di Lapas Kelas I Semarang merupakan yang terbanyak bila dibandingkan dengan Lapas dan Rutan lainnya di Jawa Tengah. Sementara bila dilihat dari kasusnya, yang paling banyak menerima remisi adalah napi terpidana umum, yakni 4.550 orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menambahkan, pemberian ini juga mengurangi anggaran negara berupa pemberian makan. Bila dikalkulasi secara finansial, Remisi Khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3,725 milia dengan catatan 1 orang napi menghabiskan Rp19.000/hari untuk biaya makannya.
Yuspahruddin menegaskan, remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan pun bukan sekedar pengurangan masa pidana, namun merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.
“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” terang Yuspahruddin.
Disisi lain, lanjutnya, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Juga sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas/Rutan. (ifa/bas)