26 C
Semarang
Kamis, 1 Juni 2023

Reseller Penipuan Arisan Online Ajukan Penangguhan Penahanan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kuasa hukum Isnaini, John Richard Latuihamallo mengaku kecewa atas penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambawara. Hal ini karena sejak awal kasus penipuan dan penggelapan bermodus arisan online oleh pelaku Resa Agata, kliennya tidak ditahan oleh kepolisian.

“Penahanan ini urgensinya apa? Apa sebagai pembalasan? Dia sendiri kan korban dari Resa,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang Kamis (24/3).

Selama proses hukum ini, kliennya merupakan reseller yang sangat sudah kooperatif. Meski rumahnya di Kota Salatiga, Isnaini selalu absen ke Ditreskrimum Polda Jateng. Di sisi lain, kliennya ini mempunyai anak balita. Lebih parah, Isnaini juga pernah keguguran karena masalah ini.

John menambahkan, dalam tahap pelimpahan ke Kejari Kabupaten Semarang atau tahap P21 ini, pihaknya juga tidak diberi informasi. “Tiba-tiba Isnaini dipanggil, kemudian dibawa ke Kejari Ambarawa,” tambahnya.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi John. Apalagi posisi Isnaini ini reseller, bukan pemilik arisan online tersebut. Yang mengherankan lagi, kata John, reseller lain tidak ditahan. Hanya Isnaini saja. Ia menilai, apa yang dilakukan kejaksaan tidak memberikan rasa keadilan. “Karena itu, kami sedang mengajukan penangguhan penahanan ke Kejari Ambarawa,” tandasnya.

Di sisi lain, Isnaini juga sudah mengembalikan sebagian uang atas tanggung jawabnya. Oleh sebab itu, seharusnya kejaksaan melakukan langkah secara jelas. Dalam topik perkara yang sama, John juga mengajukan upaya hukum perdata. (ifa/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya