27 C
Semarang
Senin, 27 Maret 2023

Terdakwa Korupsi BPR Bank Salatiga Divonis Beragam, Eks Kasubbag Kredit Paling Berat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sidang kasus korupsi Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga memasuki babak akhir. Perkara yang menyeret lima terdakwa ini disidangkan Rabu (16/2/2022) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu membacakan putusan, didampingi hakim anggota Joko Saptono dan hakim Adhoc Alfis Setyawan.

Sama seperti sebelumnya, hukuman terberat dijatuhkan pada terdakwa Sunarti yang juga mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga. Majelis hakim memvonis terdakwa yang melakukan TPPU ini dengan kurungan penjara 12 tahun, serta denda Rp 500 juta.

Jika tidak bisa membayar denda, maka diganti kurungan 6 bulan. Tak hanya itu saja, Sunarti juga harus mengganti kerugian negara atau Uang Pengganti (UP) senilai Rp 10,7 miliar.

Baca juga:  Ada Kericuhan dan Baku Hantam dalam Pelantikan Serempak PAC PP

“Jika dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak bisa mengembalikan, diganti kurungan penjara 5 tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Sunarti dihukum 13 tahun penjara.

Majelis juga menjatuhkan hukuman pada Dwi Widiyanto yang merupakan mantan direktur ini selama 10 tahun dengan denda Rp 500 juta, dan harus mengganti kerugian negara Rp 9 miliar lebih.

“Apabila tidak bisa membayar denda Rp 500 juta, hukuman kurungan saudara Dwi akan ditambah 6 bulan, dan jika tidak bisa mengganti kerugian negara hukuman akan ditambah 5 tahun,” tegasnya.

Baca juga:  Keluar dari Penjara, Mantan Kades Kalibeluk Batang Masuk Bui Lagi karena Kasus Korupsi

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mendakwa Dwi Widi dihukum 12 tahun penjara. Pembayaran UP juga lebih rendah, dari tuntutan Rp 10 miliar menjadi Rp 9 miliar.

Selanjutnya pada terdakwa Tri Andari Retnoadi, Hakim Arkanu menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 7 tahun. Mantan Direktur BPR Salatiga ini juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis juga menambah hukuman terdakwa untuk membayar UP Rp 5,84 Miliar. Jika dalam sebulan sesudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak membayar UP maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Baca juga:  Tersangka Baru Langsung Ditahan

“Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk UP, maka dipidana selama 4 tahun,” tegas hakim.

Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Bambang Sanyoto dan Maskasno. Keduanya terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU. Keduanya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Serta membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 251 juta apabila tidak dilaksanakan dalam sebulan harta benda disita dan maka dipidana selama 1 tahun. (ifa/bas)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya