33 C
Semarang
Selasa, 6 Juni 2023

Aplikasi Cekal Online Mudahkan Pengawasan Keimigrasian

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kemenkumham Jateng mulai menggunakan aplikasi Cekal (cegah dan tangkap) online. Aplikasi ini untuk memantau semua pengajuan cegah dan tangkal yang masuk dan masih proses, baik bagi warga Indonesia maupun warga negara asing.

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Jateng Santoso mengatakan, aplikasi Cekal hanya dapat diakses oleh beberapa pihak atau bersifat terbatas. Yakni petugas imigrasi yang diberikan kewenangan di kantor imigrasi dan rumah detensi imigrasi. Kedua, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Virtual Private Network (VPN).

Instansi APH yang menerima otorisasi untuk mengajukan cekal melalui aplikasi ini antara lain Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Densus 88 Anti Teror.

“Aplikasi online ini memudahkan rekan-rekan APH yang perlu melakukan cekal, sehingga petugas di satuan kerja tidak perlu melayangkan surat ke Direktorat Wasdakim lagi guna mengajukan permohonan cegah/tangkal. Stand by 24 jam,” jelas Santoso.

Layanan ini, lanjutnya, terhubung dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. Ditambah adanya Teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan.

“Juga terdapat teknologi Matching by Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data,” jelasnya.

Alur pengiriman data dimulai dari kantor imigrasi ke Direktorat, setelah itu ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Jika sudah di-approve di Direktorat, akan ada notifikasi ke TPI dan juga ke Kanim.

Aplikasi ini sudah bisa digunakan karena sudah dioperasikan bebarengan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke 72 pada Kamis (27/1) lalu. (ifa/zal)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya