27 C
Semarang
Minggu, 26 Maret 2023

Ratusan Anggota GMBI yang Rusuh di Jabar Digiring ke Mapolda Jateng

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Ratusan orang anggota Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) digelandang ke Mapolda Jateng. Bahkan terdapat empat orang perempuan. Mereka diduga terlibat aksi kericuhan di depan Mapolda Jawa Barat, Kamis (27/1/2022).

Informasi yang diperoleh, jumlah secara keseluruhan tercatat ada 168 orang dan 20 orang diantaranya dari Jawa Barat. Mereka digelandang keluar dari Mapolda Jabar sekitar pukul 05.00. Sampai di Mapolda Jateng sekitar pukul 11.30.

Mereka diangkut menggunakan empat bus dan satu truk Dalmas serta pengawalan ketat, bersenjata laras panjang. Sesampai di halaman depan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrumum) Polda Jateng dilakukan pendataan dikelompokkan sesuai daerah asal.

Baca juga:  Hore! Pemkab Kendal Bakal Beri Pinjaman Tanpa Bunga untuk UMKM

Sesuai pendataan, ada dari Rembang, Tegal, Cilacap, Pekalongan, Pemalang, Banjarnegara, Kebumen, Purbalingga, Brebes, Banyumas, Pati, Kendal. Sedangkan dari Jabar, ada dari Majalengka dan Kuningan.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan memang menyampaikan pendapat dimuka umum hak setiap warga negara, dan itu dilindungi oleh Undang-Undang. Tetapi kadang kadang masyarakat lupa, bahwa menyampaikan pendapat di muka umum tidak sebebas yang dibayangkan orang, tidak bersifat absolut.

“Disitu masih dibahas lagi pasal pasal yang lain satu mereka harus menghormati kebebasan hak orang lain, Dua mereka tidak boleh melanggar aturan dan norma yang berlaku. Tiga dia harus mentaati peraturan perundangan dan hukum. Empat dia harus memelihara persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (28/1/2022).

Baca juga:  Pemuda di Salatiga Dikeroyok dan Ditusuk hingga Tewas, Diduga karena Masalah Asmara

“Dan ini saya warning kepada semua ormas apapun bentuknya di wilayah kita untuk tidak melanggar hukum,” sambungnya dengan tegas.

Ratusan orang anggota GMBI digelandang di Mapolda Jateng. (Nurchamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Kapolda menegaskan, kepada mereka maupun ormas apapun bentuknya yang berdiri diatas negara untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar aturan. Artinya mereka harus taat hukum, tidak boleh mengambil kegiatan tindakan kepolisian.

“Contoh melakukan swepping, razia, menyegel. Itu adalah tindakan kepolisian. Tidak dibenarkan oleh ormas, apapun bentuknya. Jadi itu akan kita tertibkan, itu perintah Saya kepada jajaran termasuk para kapolres,” katanya.

Baca juga:  Makam dan Lapangan Bola Hilang, 25 Rumah Ditinggalkan

Sesuai rencana, setelah dilakukan pendataan akan dibawa pulang ke Wilayah masing-masing. Bahkan, mereka juga telah dijemput oleh masing-masing Kapolres. Sedangkan informasi yang diperoleh, aksi demo di depan Mapolda Jabar oleh anggota GMBI berujung kericuhan Dan mengakibatkan kerusakan gerbang pintu, kolom baja, 64 kepala pagar patah, tiga pagar patah, lima lampu taman rusak, rambu-rambu tanda dilarang parkir, teralis, penyangga dudukan, hingga taman depan Polda rusak. (mha/bas)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya