28 C
Semarang
Rabu, 22 Maret 2023

Selundupkan Solar Bersubsidi, Lima Bulan Keruk Rp 49 miliar

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap penyelundupan solar bersubsidi di Cilacap dan Bergas Kabupaten Semarang.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjend Pol Yassin Kosasih menjelaskan, pengungkapan tersebut  berdasarkan informasi masyarakat adanya Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi berupa pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya di Pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Kapal Patroli KP Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya satu unit truk tanki biru putih bertuliskan PT Sinar Harapan Mulia kapasitas 8 KL di Pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar B30 ke KM Maju Abadi 7 GT.

Baca juga:  Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Dalang di Rembang

“Hasil penyelidikan, BBM Jenis  Bio Solar B30 tersebut didapatkan dengan cara membeli dari SPBU dengan harga subsidi,” jelasnya dalam ungkap kasus di TBBM Pertamina Pengapon, Semarang, Jumat (21/1/2022)

Yassin menambahkan, para pelaku mendapatkan BBM jenis Bio Solar B30 dengan cara memberikan uang sejumlah Rp 30 juta kepada sopir dan modifikasi mobil untuk membeli Bio Solar B30 ke SPBU.

“Mereka memodifikasi kendaraan truk dengan menempatkan tangki di bagian belakangnya dengan bagian atasnya dengan ditutupi dengan karung – karung serbuk kayu,” ungkapnya.

Baca juga:  Wali Kota Magelang Konsisten Jalankan Program Jemput Sakit Antar Sehat

Selain truk, lanjut Yassin, pelaku juga  memodifikasi tangki di bagian belakang mobil box dan modifikasi mobil panther dengan menempatkan tangki dibagian tengah.  Selanjutkan Bio Solar B30 besubsidi yang sudah di beli di tampung dan dikirim ke Gudang gudang yang berada di Jalan Karang No 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

“BBM jenis  Bio Solar B30 bersubsidi berada digudang kemudian ada yang langsung dijual ke konsumen dengan harga keekonomian, Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan ilegal selama lima bulan yaitu kurang lebih sebesar Rp 49 miliar,” tandasnya.

Baca juga:  Tiga Ton Minyak Goreng Ditimbun di Gudang PT Pelita Hati Weleri

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Putut Andrianto menambahkan, pihaknya mendukung penuh upaya – upaya yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi termasuk penindakan jika ditemukan tindakan-tindakan yang melawan hukum seperti penimbunan, penjualan dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab

“Dengan keterbatasan wewenang kami di luar TBBM / FT,  kolaborasi dan sinergi dengan pihak berwenang seperti Polri, menjadi sangat penting dalam menjalankan penugasan penyediaan BBM bersudsidi ini,” jelasnya. (mha/bas)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya