
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus arisan online abal-abal. Dua orang perempuan sebagai bandar berhasil diamankan.
“Kasus ini kita anggap menonjol, menjadi perhatian dan meresahkan masyarakat. Terkait masalah arisan online ini, korban cukup banyak, dari segala penjuru, dan berbagai kalangan,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).

Sementara, Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora membeberkan, dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial TVL, dan IN. Keduanya berperan sebagai bandar. Pelaku TVL bandar di Demak dan IN di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.
“Modusnya menjanjikan melalui media online, yang bisa bergiliran. sehingga ada member, memberi jaminan. Ternyata member yang dijanjikan fiktif. Dua tersangka dari modus yang sama tetapi dua TKP yang berbeda,” bebernya.

Jumlah korban mencapai ratusan orang dari berbagai kalangan. Bahkan sampai ke luar Jawa. Kerugian juga mencapai milyaran. Sedangkan pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan dari korban masing-masing bandar. Pelaporan pertama 4 November 2021 dan 11 Januari 2022. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku.
“Kami kenakan pasal ITE, 45 ayat a dan undang undang ITE nomor 16 tahun 2019. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan dengan Rp 1 miliar,” katanya. (mha/bas)