RADARSEMARANG.ID, Semarang – Lima taruna Politeknik Pelayaran di Semarang yang terjerat kasus penganiayaan juniornya hingga tewas akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kelimanya adalah Caesar Richardo Bintang Tampubolon, Aris Riyanto, Albert Jonathan Ompusungu, Budi Darmawan, dan Andre Arsprila Arief.
Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan. Adapun majelis hakim yang menyidangkan adalah Arkanu, Achmad Rasyid Purba, dan Kadarwoko. “Sidang perdana akan digelar 19 Januari 2022,” ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.
Perlu diketahui, seorang taruna bernama Zidan Muhammad Faza menjadi korban penganiayaan lima taruna tersebut. Kasus ini terungkap, saat aparat Polrestabes Semarang mendapatkan laporan tewasnya korban. Dalam laporan tersebut, terdapat keganjalan yang mendorong pihak kepolisian bergerak lebih lanjut.
Awalnya, tersangka Caesar Richardo Bintang ST mengaku memukul korban setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Saat dilarikan ke rumah sakit, korban justru meninggal. Dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan perbedaan antara keterangan saksi dengan fakta di lapangan. Polisi menemukan beberapa kejanggalan.
Di antaranya, dalam rekaman CCTV rumah sakit, korban tidak hanya diantar oleh Caesar, melainkan oleh beberapa rekannya. Selain itu, warga di sekitar lokasi menyebutkan tidak pernah ada peristiwa kecelakaan seperti yang diceritakan Caesar.
Atas kejanggalan tersebut, kepolisian terus melakukan penyelidikan sehingga memunculkan fakta jika keterangan saksi adalah bohong atau fiktif. Dari bukti yang ada, penyebab korban tewas karena dianiya oleh lima seniornya. Aksi tersebut dilakukan pada saat acara pembinaan. Adapun lokasinya berada di Mess Indo Raya di Jalan Genuk Krajan, Kelurahan Tegalsari, Kota Semarang. (ifa/ida)