27 C
Semarang
Minggu, 2 April 2023

Apes! Niat Mau Kabur, Pengedar Pil Koplo di Semarang Ini Malah Masuk Gang Buntu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Miftah Dwianto, 20, warga Dinar Mas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, tak bisa lagi kabur setelah masuk ke gang buntu saat dikejar anggota Tim Tebas Polsek Tembalang.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan obat-obatan terlarang sisa yang telah diedarkan ke pelanggannya.

Penangkapan ini terjadi di Banjarsari, Kecamatan Tembalang, Minggu (9/1) sekitar pukul 02.00. Barang bukti yang diamankan, 12 butir tablet obat bertuliskan Riklona 2 Clonazepam. Berhasil ditemukan petugas di dalam tas pinggang yang dipakai pelaku.

“Tadinya ke Patung Kuda, transaksi (jual) satu strip 10 butir Rp 100 ribu, terus mau pulang. Pas di Banjarsari, ada Tim Elang saya kabur masuk gang buntu, tapi tertangkap,” kata pelaku Miftah Dwianto di Mapolsek Tembalang kepada Jawa Pos Radar Semarang Kamis (13/1) kemarin.

Baca juga:  Soal Motif Pembunuh Keluarga Kandung di Magelang, Begini Kata Psikolog

Sebelum menuju ke Patung Kuda, pelaku baru saja mengambil barang di tempat rekannya bernama Rizal Virgo Saputro alias Mas Dos, 24, warga Bukit Cemara Indah, Meteseh Kecamatan Tembalang untuk membeli barang haram tersebut.

“Beli 13 butir, 1 strip 300 ribu, sama beli 3 butir lagi, Rp 100 ribu. Untungnya buat kebutuhan sehari-hari. Saya kerja di Marketing BPR, di Pucanggading sejak April 2021,” bebernya.

Namun, remaja ini berdalih, barang tersebut juga dikonsumsi sendiri untuk menenangkan pikiran. “Setelah ibu saya meninggal, jadi banyak pikiran. Kemudian saya beli di rumahnya rizal,” katanya.

Baca juga:  Sambut Hari Air, Warga Jatiwayang Semarang Arak Sembilan Kendi dan Gunungan Sayur

Sementara itu, Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi mengatakan, pelaku Miftah ditangkap setelah anggotanya melakukan patroli rutin. Saat melintas di Jalan Banjarsari Raya, mencurigai pengendara motor Yamaha MX King H 6687 YG.

Ketika akan dihentikan malah kabur. Namun berhasil ditangkap. Saat digeledah, ditemukan obat-obatan terlarang. “Setelah dilakukan pengembangan, berhasil mengamankan pelaku Rizal, beserta barang bukti 70 butir tablet obat bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, 60 butir tablet obat bertuliskan Alprazolam,” bebernya.

Baca juga:  Bunuh Istri karena Cemburu Buta

Pelaku Rizal diamankan di rumahnya, di Jalan Bukit Cemara Indah, Meteseh, Tembalang. Sedangkan barang bukti ditemukan di dalam bungkusan plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat H 4371 BKG, milik pelaku Rizal.

“Keterangannya, pelaku beli lewat online masing-masing seharga Rp 1,5 juta dan Rp 2,7 juta. Pengakuannya juga dipakai sendiri dan dijual ke rekannya. Untungnya Rp 300 ribu,” pungkasnya.

Sampai sekarang, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tembalang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun. (mha/ida)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya