
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pemberian bantuan hukum gratis kembali diberikan Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk masyarakat tidak mampu. Kali ini melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan anggaran Rp 48 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diterima Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI.
“MA melalui PN Semarang menyediakan bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu,” kata Ketua PN Semarang Agus Rusianto kepada Jawa Pos Radar Semarang Selasa (11/1).

Anggaran tersebut untuk serapan selama setahun. Dan setiap bulan dilakukan evaluasi, jangan sampai target tidak tercapai. Posisi Posbakum ini disediakan bersama-sama dengan meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga mudah diakses masyarakat yang membutuhkan. “Dalam pelaksana bantuan hukum ini, wajib menunjukkan bukti-bukti pemberian bantuan hukum,” kata Agus.
Terkait pemberian bantuan hukum, berupa konsultasi hukum nonlitigasi atau bukan yang sedang berperkara di PN Semarang. Adapun penunjukan PBH dilakukan melalui pelelangan. Namun, tahun ini yang mengajukan hanya 1 PBH, yaitu DPC Peradi Kota Semarang. Selanjutnya, berdasarkan penilaian oleh panitia, DPC Peradi memenuhi persyaratan untuk melaksanakan bantuan hukum.

“Selama pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, DPC Peradi Semarang sangat bagus dalam memberikan pelayanan. Terbukti dengan tidak adanya keluhan atau aduan yang masuk ke PN Semarang,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PBH DPC Peradi Kota Semarang Abu Khoer menyampaikan, pihaknya akan memaksimalkan pelayanan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu di lingkungan PN Semarang. Ia meminta masyarakat tidak takut dan sungkan untuk memanfaatkan pelayanan konsultasi hukum. (ifa/ida)