
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil sitaan dari importasi. Barang bukti senilai Rp2,2 miliar itu merupakan hasil penindakan sejak Januari 2020 hingga sekarang di Pelabuhan Tanjung Emas. Tercatat, ada sebanyak 624 Surat Bukti Penindakan (SPB).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan, pemusnahan pada Selasa (12/10/2021) merupakan yang terbesar selama pandemi.

Di antaranya, terdapat 3.652 karton minuman beralkohol dengan nilai barang Rp1,1 miliar dan nilai cukai Rp1,9 miliar. Kemudian 200 unit mesin bitcoin senilai Rp200 juta, 604 pasang sepatu, 1.140 pcs makanan hewan, serta 330 ctns refigerent R-22.
“Ada ratusan unit peralatan elektronik, seperti iPad, telepon genggam, dan laptop. Ratusan paket produk pertanian, obat, suplemen, kosmetik, alat kesehatan, senjata tajam, hingga 495 unit sex toys,” beber Anton kepada Jawa Pos Radar Semarang.

Dijelaskan, barang ilegal tersebut dibawa masuk melalui Barang Kiriman dan Barang Bawaan Penumpang. Sebelum dimusnahkan, barang tersebut diamankan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Tanjung Emas pada Jumat (8/10/2021) lalu.
Ribuan karton minuman beralkohol itu digelar berjajar memenuhi lapangan parkir kantor bea dan cukai. Puluhan alat elektronik dan berbagai barang sitaan lainnya juga ditumpuk di sana. Beberapa alkohol kemasan botol kaca diletakkan di atas meja.
Setelah Anton resmi membuka acara, pemusnahan dimulai. Para pejabat dan petugas membakar barang hasil tegahan (hasil sitaan, Red) itu dalam tong besar. Kemudian sebuah alat berat, mesin penggilas meratakan ribuan minuman kemasan beralkohol.
Dikatakan Anton, dari sekian hasil penindakan, tak semua barang dimusnahkan. Beberapa diserahkan kepada instansi yang berwenang. Sebanyak 8,83 kilogram narkotika prikotropika dan prekusor diserahkan ke Polda Jateng. Sebanyak 24.650 benih lobster senilai Rp2,6 miliar diselesaikan bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Di samping itu, sebagian BMN dilelangkan dan dihibahkan. Lelang senilai Rp2,2 miliar. Sedangkan 1 kontainer kedelai telah dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Jateng. Sebanyak 13 unit laptop disumbangkan untuk akademisi. “Empat kontainer rotan dan 804 unit laptop masih dalam proses hibah,” terang Anton.
Dijelaskan, sebagian besar BMN merupakan barang lartas atau dilarang dan dibatasi. Para pemilik barang atau importir tak memiliki izin dari instansi terkait. Baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Bandara Ahmad Yani, maupun perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos.
Dengan pemusnahan tersebut, ia berharap masyarakat memahami barang masuk yang tidak sesuai ketentuan akan ditindaklanjuti bea cukai. Baik dengan pemusnahan, pelelangan, atau penghibahan. Sehingga masyarakat lebih patuh pada aturan impor barang. (taf/aro)