RADARSEMARANG.ID, Semarang – Nofi Faryanto, pria warga Desa Rowobelang, Kabupaten Batang mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Kamis (30/9/2021). Kedatangannya bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan tindakan dugaan tindak pidana ITE terhadap warga Aceh berinisial TIJ.
Pelaporan ini dilakukan lantaran TIJ telah menyebarkan informasi hoaks melalui akun Youtube. Konten di dalam video tersebut, Nofi Faryanto dituding telah menjadi dalang pembunuhan terhadap sejumlah ulama.
“Pengaduan atas dugaan itu, TIJ memfitnah atau membuat berita hoaks menimbulkan SARA serta mengintimidasi diri saya. Saya dituduh dalang pembunuhan beberapa ustadz di antaranya Syekh Ali Jaber dan Ustaz Maheer At-Thuwailibi,” ungkap pria akrab disapa Gus Arya usai melayangkan aduan ke Ditreskrimsus Polda Jateng Kamis (30/9/2021).
Pria yang menjabat ketua Cyber NKRI ini menyatakan tudingan itu ditemukan semingguan yang lalu. Atas tudingan tersebut membuat dirinya resah dan mendapat intimidasi, baik lewat media sosial maupun telepon. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas keselamatan dirinya dan keluarganya.
“Bahkan saya diadu domba dengan umat. Padahal apa yang disebutkan dalam channel youtube TIJ tidak mendasar. Karena ini negara hukum, kami membuat aduan dan laporan agar segera ditindaklanjuti proses hukumnya,” tegasnya.
Sebelum melaporkan ke kepolisian, pihaknya telah menempuh penyelesaian dental kekeluargaan. Selain sudah berbalas lewat video Youtube, juga berupaya tabayun langsung dan meminta ada penengah dari kepolisian. Namun hal itu belum terlaksana lantaran belum mendapat respon.
“Saya juga tidak kenal dia. Setahu saya dari sumber informasi, dia adalah peramal dan membuka praktik melalui media sosial. Tahunya ya di Youtube itu,” katanya.
Kuasa hukum Gus Arya, Damirin menambahkan, kliennya merasa tertekan karena ada intimidasi. Maka pengaduan dilakukan sebelum menjadi laporan. Aduan tercatat dalam surat tanda penerimaan aduan bernomor STPA/632/IX/2021/Reskrimsus.
“Pelaporan atas dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 3. Barang bukti yang disampaikan, bukti rekaman yang ada di Youtube sudah kami download dan sampaikan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudsy menjelaskan aduan akan diterima terlebih dahulu. Jika buktinya lengkap akan ditindaklanjuti. “Laporan baru hari ini ya diterima dulu. Kalau ada bukti cukup akan ditindaklanjuti,” katanya. (mha/ida)