
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Agung Dwi Saputro, 18, digelandang menjalani rekonstruksi pembunuhan kekasihnya di kamar DJKost, Selasa (14/9/2021) kemarin. Remaja warga Solo ini terlihat sangat sadis dalam menghabisi nyawa perempuan yang tengah hamil 8 bulan tersebut. Sebelum tewas dicekik, korban diinjak-injak perutnya sampai 10 kali.
Reka ulang dilakukan di kamar yang ditempati tersangka dan korban di Jalan Condrokusumo RT 8 RW 5, Kelurahan Gisikdrono, Semarang Barat.

Diawali ketika korban dan tersangka sedang duduk-duduk di dalam kamar nomor 2 lantai 2. Saat itu, tersangka duduk di kasur sambil sandaran tembok dan bermain handphone.
“Korban yang duduk di depan tersangka, marah-marah melihat kekasihnya itu hanya main HP. Korban mengatakan Mbok ora dolanan HP wae, HP-ne mbok dilereni,” ungkap pendamping hukum tersangka dari LBH Ratu Adil di lokasi rekonstruksi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (14/9/2021).

Omelan tersebut tak direspons oleh tersangka. Ia masih tetap di tempat semula sambil mainan HP. Rupanya, korban yang dalam kondisi sakit dan sedang hamil tua ini semakin marah-marah, dan menyebut kata pelacur dalam bahasa Jawa.
Seketika itu, tersangka langsung naik pitam. Dia beranjak dari kasur, dan menyerang korban dengan cara dicekik lehernya menggunakan kedua tangan. Dua jari jempolnya juga ditekan keras ke leher korban.
“Korban lalu didorong dengan keras sampai kepalanya membentur lantai. Korban juga dicekik. Telapak tangan satunya membekap mulut, dan hidung korban, kurang lebih satu jam,” bebernya.
Tak sampai di sini, tersangka juga naik ke pinggang korban supaya tidak melakukan perlawanan. Setelah korban lemas tak berdaya, badan korban dibalik hingga dalam posisi terlentang, kemudian kembali diinjak-injak di lantai dengan sekuat tenaga.
“Tersangka menginjak-injak perut korban dengan kaki kanan. Selain itu, menggunakan tungkai. Diinjak-injak bagian perut bawah sama atas sampai kurang lebih 10 kali, dengan keras. Ada bagian ulu hati, perut, dan pinggang,” jelasnya.
Baca Juga: Sedang Hamil 8 Bulan, Diduga Tewas Dibunuh Pacar
Selanjutnya, tersangka mengambil air dalam galon, kemudian dituangkan ke gelas. Lantas, percikan air tersebut dituangkan ke telapak tangan tersangka, dan dipercikkan berulang-ulang ke muka korban,” katanya.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.
“Korban ini hidup berduaan di dalam kamar sudah kira-kira 3 sampai 4 bulan. Korban yang hamil itu adalah pacar (tersangka) sendiri,” tambah Panit Resmob Polrestabes Semarang, Ipda M Taufik. (mha/bas)