RADARSEMARANG.ID, Semarang – Tiga orang telah ditetapkan tersangka terkait kasus tawuran antara pelajar SMKN 3 dan SMKN 4 Semarang di depan Taman Indonesia Kaya, Kamis (2/9/2021). Dua tersangka merupakan pelajar dan satunya alumni.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, tawuran antara siswa ini ditumpangi para senior-seniornya. Akibat tawuran tersebut, satu siswa SMKN 3 Aditya Nugroho terkena sabetan clurit.
“Tangannya sebelah kiri tersebut hampir putus akibat terkena sabetan senjata tajam,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/9/2021).
Tiga pelaku yang ditetapkan tersangka adalah Adam Bagus Ababil, 18, pelajar kelas 3 SMK, Syihab Hardansyah, 18, dan Arizal Sabila Mukti, 20. Sedangkan yang membuat korban terluka akibat ditebas tangannya oleh tersangka Arizal, merupakan alumni SMKN 4.
“Tersangka ini yang menebas tangan korban nyaris putus. Korban merupakan penyerang SMK 4,” katanya.
Sementara, tersangka Adam Bagus, dan Syihab Hardansyah merupakan pelajar kelas tiga di SMK Negeri 3 Semarang. Para pelaku dijerat pasal 351 KUHP. Terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Ketiga pelaku sudah dianggap dewasa. Maka akan diproses melalui peradilan umum. Karena korbannya luka berat tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP,” tegasnya.
Sementara, tersangka Arizal mengaku ikut tawuran lantaran diajak temannya. Kebetulan, saat itu sedang tidak ada aktifitas dan langsung bergabung dengan teman-temannya.
Tersangka lainnya, Syihab Hardansyah mengaku, tawuran tersebut berawal adanya tantangan perkelahian dari SMKN 4. Ajakan tersebut disebarkan di grup whatsapp teman-temanya sekolah. Jumlahnya kurang lebih 20 anggota.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang ikut dalam gelar perkara di Mapolrestabes kemarin, mengimbau agar pemuda di Kota Semarang jangan mencontoh pelaku tawuran. Menurutnya, pelaku tawuran tersebut salah pergaulan dan hanya ingin mencari jati diri dengan cara yang salah.
“Untuk jadi ngetop tidak perlu seperti ini. Ngetop untuk anak muda harus berprestasi,” imbuhnya. (mha/zal)