
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kasus penipuan arisan online di Salatiga memasuki babak baru setelah tujuh reseller membuat laporan resmi di Mapolda Jawa Tengah, Senin, (6/9/2021).
Reseller tersebut adalah perantara, atau koordinator.

“Reseller ini juga mengalami dampak teror dari member baik telpon wa, bahkan ancaman,” kata kuasa reseller, Mohammad Sofyan kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Modus kejahatan ini kata Sofyan yaitu terlapor Resa dan Deni menggunakan istilah gate. Lelang arisan online yang diiklankan di media sosial.

Salah satu modus yang dilakukan adalah menawarkan lelang sebesar Rp 5,5 juta, bisa dibayar dengan uang Rp 3,5 juta.
Baca Juga: Merasa Jadi Kambing Hitam, Tujuh Reseller Arisan Online Salatiga Lapor Polisi
“Kemudian dalam waktu dua minggu akan dikembalikan 5,5 juta atau mendapat keuntungan Rp 1,5 juta. Atau ketika dalam jangka panjang, maksimal tiga minggu, keuntungannya Rp 2 juta,” katanya.
Menurutnya, modus ini dimanfaatkan juga oleh terlapor dalam situasi ketika masyarakat mengalami kesulitan dampak dari pandemi Covid-19.
Sehingga iklan-iklan menjanjikan ini menjadi sesuatu hal yang menarik bagi masyarakat umum. Terlebih para member maupun reseller yang mayoritas ibu rumah tangga.
“Jadi semakin tinggi gate pokok yang ditawarkan maka semakin tinggi pula tawaran keuntungan yang dijanjikan. Harapan kami, pelaporan ini secepatnya mendapat penanganan, dan terlapor bisa diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (mha/bas)