RADARSEMARANG.ID, Semarang – Saat PPKM masih berlangsung, Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan 384.000 batang rokok ilegal merek New Titan Bold yang diangkut truk barang di Jalan Tol Semarang-Batang, Gunungsewu, Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Hingga Minggu (1/8/2021) kemarin, pelaku masih dalam proses penyidikan.
Kepala Bea Cukai Semarang Sucipto mengungkapkan pelaku diduga melekati pita cukai palsu di rokok selundupannya berjenis SKM. Lalu bebagai perabotan memenuhi truk untuk menyamarkan rokok tersebut. Diperkirakan estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 257.402.880.
“Awalnya kami dapat informasi dari intelijen, soal dugaan truk muatan colt diesel yang membawa rokok ilegal,” katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Dia katakan, pertengahan bulan lalu pada pukul 06.15 Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang mengidentifikasi truk dengan ciri-ciri sesuai. Tanpa ambil pusing, tim melakukan pengejaran dan penghentian. Menurut keterangan pengemudi, truk tersebut bertujuan ke Lampung, Sumatera. Tim bea cukai pun segera membawa trus dan sopirnya untuk penyelidikan lebih lanjut. “Hasil pengembangan kasus, kami dapati bahwa pemilik rokok ilegal ini berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai Sidoarjo selaku KPPBC yang mengawasi wilayah tersebut. Alhasil tim gabungan KPPBC TMP A Semarang dan KPPBC TMP B Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan. Pelaku berinisial HP ditangkap di kediamannya dan digeledah. Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut ditemukan. “Saat ini masih proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal,” tutupnya. (taf/ida)