27 C
Semarang
Senin, 27 Maret 2023

Rekayasa Kepailitan, Gelapkan Sertifikat

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang Segala cara dilakukan oleh Agnes Siane, warga Semarang Timur, demi menguasai sertifikat tanah milik Kwee Fooh Lan. Modusnya merekayasa kepailitan.

Diketahui, Kiantoro adalah suami Kwee Fooh Lan. Pada tahun 1972 keduanya memiliki harta berupa sebidang tanah dengan sertifikat hak milik(HM)/5 atas nama istrinya (Kwee Fooh Lan). Namun pada 1986, Kiantoro menitipkan sertifikat tersebut kepada Thelma sang ibu tanpa sepentahuan Kwee Fooh Lan.

Akar masalah pun dimulai dari sini, sertifikat milik Kiantoro, dihibahkan kepada Tan Jok Ren (adik Kiantoro), suami dari Agnes Siane. Pada 2012 tanah tersebut diiklankan untuk dijual.

“Ini sebenarnya harta warisan dari Kiantoro ke istrinya Kwee Fooh Lan, sertifikat tanah ini pun hanya dititipkan. Akhirnya Agnes digugat ke pengadilan karena kasus ini,” kata kuasa hukum Kwee Fooh Lan, John Richard Latuihamallo Selasa (15/9/2020).

Baca juga:  PAW Pimwan Belum Pasti

Kasus tersebut kini masuk dalam tahap kasasi di Pengadilan Tinggi Jateng. Disebutkan, tanah tersebut adalah milik Kwee Fooh Lan. Namun Agnes Siane justru melakukan proses jual beli tanah sengketa tersebut kepada Agustinus.

“Dari putusan tadi, sudah ada kekuatan hukumnya. Namun malah ada perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) antara Agnes dan Agustinus pada objek yang disengketakan dan memiliki kekuatan hukum,” terang John Richard.

Agustinus, lanjut John Ricard, menebus sertifikat tanah di Bank Mayapada sebesar Rp 3 miliar lebih karena dijaminkan oleh Agnes Siane. Saat itu Agustinus kesulitan untuk balik nama sertifikat atas nama Kwee Fooh Lan.

“Dalam perjalanan, setifikat tersebut tidak bisa dibalik nama. Agustinus sempat melaporkan ke Polda atas dugaan penipuan yang dilakukan Agnes Siane, namun akhirnya dicabut,” ujarnya.

Baca juga:  Jembatan Kali Loji, Gerbang Gaib Kerajaan Pantai Utara

Diduga pencabutan laporan tersebut karena ada kerja sama antara Agnes Siane dan Agustinus. Kemudian munculah rencana membuat kepailitan, dengan syarat ada debitur, yakni Agnes Siane.

“Padahal tidak ada utang pituang antara keduanya, barang jaminan pailit ini HM milik Kwee Fooh Lan. Padahal setelah keputusan sidang harusnya dikembalikan, namun ini tidak dilakukan,” terangnya.

Rekayasa kepailitan, lanjut dia, melibatkan seorang bernama Triyosi sebagai pemenang lelang. Lelang tersebut diatur oleh Agustinus dan sengaja memenangkan Triyosi. Agustinus pula lah yang membiayai proses kepailitan ini. Sedangkan Triyosi mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta dari Agustinus.

“Agnes Siane dituduh dengan pasal 374 Junto 55, yakni bersama-sama dengan Agustinus melakukan rekayasa kepalitan. Setelah lelang, sertifikat tersebut dipecah lima nama,” ujarnya.

Baca juga:  Punya Empat Prodi Unggulan, FH Unissula Siap Mencetak Para Ahli Hukum di Indonesia

Dari fakta yang ada, akhirnya Agnes Siane dihukum penjara dua tahun, sementara Agustinus ditetapkan tersangka dan akan dilimpahkan ke kejaksaan terkait proses rekayasa yang dilakukan keduanya.

“Kita sudah laporkan perkara, namun Agnes mencoba mengajukan peninjauan kembali menggunakan Nofoum,” tuturnya.

Nofoum tersebut milik Kiantoro yang diberikan kepada Tirta Juana. Permintaan kliennya, sebenarnya cukup mudah. Yakni mengembalikan sertifikat yang diaku dan digunakan Agnes Siane untuk dikembalikan ke keluarga Kiantoro. Padahal Agnes Siane dan Agustinus mengetahui jika putusan yang ada sudah berkekuatan hukum, namun tidak dikembalikan.

“Tindakan mereka adalah penggelapan. Klien kami meminta agar harta dan hak mereka bisa kembali. Serta memintaa ganti rugi atas bangunan rumah tua yang sebagian dirubuhkan,” pungkasnya. (den/zal/bas)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya