32 C
Semarang
Selasa, 21 Maret 2023

Selundupkan Sabu dengan Cara Dilemparkan dari Luar Lapas

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Lembaga pemasyarakatan (lapas) rupanya masih menjadi sarang peredaran narkoba. Upaya penyelundupan barang haram tersebut ke dalam lapas terus dilakukan. Seperti yang dilakukan Chandra Gusmanto, warga Semarang. Ia berhasil diringkus petugas Lapas Kedungpane Semarang saat akan menyelundupkan sabu-sabu seberat 101,3 gram ke dalam lapas, Senin (24/8/2020) sekitar pukul 21.05. Paket sabu-sabu itu coba dilempar pelaku ke dalam lapas, namun berhasil digagalkan petugas.

Kalapas Semarang Dadi Mulyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan salah satu petugas lapas bernama Galih. Ia melihat pria tak dikenal mondar-mandir di halaman depan lapas.  “Pelaku sendirian naik sepeda motor. Dia muter-muter di halaman lapas,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (25/8/2020).

Baca juga:  Duh! Jateng Darurat Narkoba, Tembakau Gorila Paling ‘Ngetren’ di Kalangan Pelajar

Petugas lapas kemudian mengamati gerak-gerik pria tak dikenal tersebut. Tiba-tiba pria tersebut mengambil bungkusan kecil dari saku celana dan mencoba dilemparkan ke dalam lapas. “Dia mulai ancang – ancang. Petugas yang mencurigai langsung mengejar dan kita amankan. Pelaku sempat melakukan perlawanan,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan dari saku celana pelaku. Bungkusan kecil yang hendak dilemparkan tersebut ternyata berisi serbuk putih yang tak lain sabu-sabu. Jumlahnya 101,3 gram. Hasil interogasi sementara, pelaku bernama Chandra Gusmanto.

Baca juga:  Gelar Salat Gaib untuk Korban Sriwijaya Air

Mendengar laporan tersebut, Dadi langsung berkoordinasi dengan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng untuk ditindaklanjuti.  “Langsung kita serahkan ke Ditresnarkoba untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Dadi mengatakan, pelaku diduga hanya sebagai kurir. Barang bukti yang diamankan itu diambil dari sebuah hotel di kawasan Kota Semarang, yang akan diserahkan kepada napi di dalam Lapas Kedungpane.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko mengakui telah mendapat pelimpahan kasus tersebut. Pihaknya juga telah memerintahkan anggotanya untuk segera memburu jaringan peredaran sabu tersebut.

Baca juga:  Tetap Gelar Puja Bakti, Patuhi Sejumlah Protokol Kesehatan

“Pelaku masih kita periksa. Masih kita dalami. Semoga jaringannya bisa terungkap. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 101,3 gram” katanya. (mha/aro/bas)

 


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya