30 C
Semarang
Minggu, 28 Mei 2023

Napi Kedungpane Kendalikan Pabrik Narkoba di Jakarta

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Seorang narapidana penghuni Lapas Kelas 1 Semarang atau lapas Kedungpane dibekuk petugas BNNP Jawa Tengah, Selasa (10/3/2020) malam. Narapidana bernama Nicky alias Alex ditangkap karena terlibat peredaran dan pemilik pabrik narkotika di Jakarta.

Penangkapan ini setelah BNNP Jateng dihubungi oleh Tim BNN Pusat untuk diminta membantu mengamankan napi tersebut karena diindikasi sebagai pengendali dan pemilik pabrik rumahan di Jakarta Utara yang diungkap BNN Pusat, Selasa (10/3/2020).

“Jadi kan tim BNN Pusat, kemarin sore melakukan penggerebegan di Jakarta Utara, terkait dengan rumah yang dipakai pabrik sabu. Ada dua orang yang diamankan, dari pemeriksaan, mereka mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana yang ada di LP Kelas 1 Semarang Kedungpane,” ungkap Kabid Berantas BNNP Jateng, Ahmad Arif Dimyati kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (11/3/2020).

Selanjutnya, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jateng langsung menuju Lapas Kedungpane Semarang. Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, Tim melakukan penggeledahan di ruangan sel yang dihuni oleh Alex. Dari penggeledahan tersebut disita 1 buah HP warna hitam merk Samsung J5 dan 2 simcard milik Alex.

“Setelah kita identifikasi dan kita temukan namanya, kita lakukan penjemputan tadi malam (10/3/2020) di LP Kedungpane. Ditemukan barang bukti handphone yang dia gunakan untuk berkomunikasi dengan para tersangka yang ada di Jakarta,” katanya.

Alex merupakan narapidana yang menghuni di Blok Abimanyu Kamar 21 Lapas Kelas 1 Semarang, terkait kasus sama pada tahun 2015. Pada kasus tahun 2015 ini, Alex mendapat vonis 15 tahun penjara. Alex kemudian dibawa ke BNNP Jateng dan selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Dit P2 BNN yang menangani perkara tersebut. (mha/bas)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya