RADARSEMARANG.ID, Semarang – Dua orang laki-laki diringkus aparat Polsek Gayamsari dan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Mereka adalah pelaku penyerangan warga penghuni Rusunawa Kaligawe Blok D, yang terjadi Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 03.00. Akibat kejadian ini seorang mengalami luka bacok.
Dua pelaku adalah Niko Noval Eka Saputra, 18, warga Karanganyar, Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan. Kemudian AIP, warga Batursari Mranggen Kabupaten Demak. Berhasil ditangkap di rumah masing-masing pasca penyerangan, atau Minggu (1/3/2020) malam.
“Ditangkap kurang dari 24 jam oleh tim Opsnal Polsek Gayamsari dan Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku ini ada yang cukup umur dan sudah dewasa,” ungkap Kapolsek Gayamsari Kompol Warijan di kantornya, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (5/3/2020).
Sedangkan yang menjadi korban bernama Didik, warga Rusunawa Kaligawe. Korban mengalami luka di pinggang dan paha akibat sabetan senjata tajam jenis celurit yang dilakukan oleh dua pelaku. Oleh warga sekitar, kemudian korban dibawa ke Klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Warijan membeberkan kronologis kejadian yaitu pukul 03.00 ketika ada segerombolan remaja yang berada di dekat rusunawa Kaligawe yang diduga akan melakukan keonaran.”Disitu ada beberapa anak yang masih nongkrong didatangi dan kemudian diteriaki hee metu-metu, sehingga ada dua ataupun beberapa orang yang mencoba mendekati dengan maksud akan menanyakan masalah apa,” terangnya.
Namun, secara tiba-tiba pelaku ini langsung mengayunkan celurit dan mengejar korban. Nahasnya, korban yang lari dan terjatuh langsung dibacok oleh dua pelaku N dan D dan mengakibatkan luka di pinggang, dan satu lagi di paha bagian kanan.
“Ini kasus pengeroyokan ataupun melakukan kekerasan di muka umum secara bersama sama pasal 170 ayat 2 KUHP dimana untuk ancaman adalah tujuh tahun penjara karena menyebabkan orang lain luka,” pungkasnya. (mha/bas)