
RADARSEMARANG,ID, SEMARANG-Anggota Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Tiauw Agus Suryo Winarto, yang juga bos media online lokal Semarang, ajukan gugatan melawan hukum melawan Wali Kota Semarang, kemudiam Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai turut tergugat I dan Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah sebagai turut terguga II.
Gugatan terkait sengketa HGB tanah ruko Bubaan diatas HPL nomor 1 Taman Winangun, nomor 593.5/172 pada 12 Januari 2018 yang dikeluarkan Walikota Semarang, tersebut kini memasuki agenda duplik atas replik penggugat, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (21/8/2019).

Salah satu tim kuasa hukum Agus, Yusuf Anwar, menyebutkan permasalahan itu bermula ketika kliennya membeli ruko dari Tifany Caroline Hidajat dengan status tanah Hak Guna Bangunan (HGB). Namun di tahun 2018 status HGB tanah tersebut habis.
Kemudian kliennya mengajukan permohonan perpanjangan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan disertai permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Akhirnya permohonannya tersebut dikabulkan oleh kantor Pertanahan Kota Semarang.

“Ketika akan membayar tarif pelayanan pendaftaran keputusan perpanjangan hak atas tanah kepada negara ditolak oleh Kantor Pertanahan Semarang dengan alasan tanah milik penggugat dalam daftar pemblokiran HGB ruko Bubaan di atas HPL No.1/Tawaminangun,” kata Yusuf Anwar, kepada awak media usai sidang.
Atas tanah itu, lanjutnya, kemudian diklaim tergugat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Sedangkan Pemkot Semarang hanya memiliki Hak Pengelolaan lahan (HPL) pada tanah tersebut.
“Hak pengelolaan bukan hak milik. Hal ini tentu berbeda. Hak mengelola sekedar mengelola saja,” jelasnya.
Padahal jika diruntut, tanah tersebut merupakan tanah eigendom. Dimana status tanah adalah HPL bukan hak keperdataan yaitu Hak Milik (HM). Menurutnya, Pemkot terlalu jauh menganggap tanah itu haknya. Padahal, kalau ada rencana tata ruang yang lebih baik tidak dimasalahkan kliennya. Namun selama ini tidak ada. Selain itu, ada 13 HGB ruko yang status permohonan perpanjangan hak tanahnya dibatalkan. Namun hingga saat ini masih kliennya yang menggugat Pemkot Semarang.
“Kami meminta HGB milik Tiauw Agus Suryo Winarto dapat diperpanjang. Kami juga minta Walikota Semarang untuk membayar kerugian materiil maupun in materiil kepada penggugat sebesar Rp 10,026 miliar,” pintanya.
Sementara itu, pihak tergugat (wali kota) dan terut tergugat I dan II, menolak untuk diwawancara. Dalam sidang sendiri jawaban duplik tersebut dianggap dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Andi Astara, sedangkan pihak Kantor Pertanahan Semarang menyatakan tidak mengajukan duplik.
“Kalau mau tanya, silakan langsung ke kantor saja dengan pimpinan,” ucap salah satu perwakilan Walikota Semarang usai persidangan.
Sedangkan, dalam berkas duplik jawabannya, BPN Jawa Tengah selaku turut tergugat II, Eny Setyosusilowati, Haryo Tafiantoro, Andre Setiabudi Iskandar, Nafis Dardiri, dan Nur Ariesty Almira, menguraikan, bahwa perjanjian nomor 602/12/1992 tanggal 20-4-1992 adalah dasar diterbitkannya HGB diatas HPL nomor 1/Tawanwinangun, sehingga dengan berakhirnya perjanjian a quo, menjadi berakhir pula HGB diatas HPL tersebut. Disampaikan mereka, bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat 7 peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 dinyatakan peralihan HGB atas hak pengelolaan harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang hak pengelolaan.
“Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1996 HGB atas tanah negara atau atas tanah hak pengelolaan terjadi sejak didaftarkan oleh kantor petanahan,” kata mereka dalam berkas jawabannya. (jks/ap)