
RADARSEMARANG.ID,SEMARANG-Nekat melakukan pencurian sepeda motor milik PT Federal International Finance (PT FIF), dua terdakwa diganjar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dengan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2ribu. Keduanya adalah Bayu Ardianto dan Surya Setyadi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, M Supriyanto, yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baik oleh majelis maupun JPU, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Vonisnya sudah dijatuhkan belum lama ini, kedua terdakwa dijatuhi pidana selama 8 bulan penjara. Atas vonis itu baik kedua terdakwa dan penuntut umum semuanya menerima. Perkaranya tercatat dengan nomor register:404/Pid.B/2019/PN Smg,” kata Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soedjatiningsih, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (14/8/2019).

Adapun perbuatan kedua terdakwa Bayu Ardianto dan Surya Setyadi, terjadi pada 8 Februari 2019 sekitar jam 11.45 wib, bertempat di Parkiran Kantor PT FIF, jalan Pamularsih nomor 71 Kota Semarang, di mana keduanya mengambil 1 unit sepeda motor roda 2 merk Honda Beat ESP CW tahun 2017, warna hitam, nomor polisi H-2563-BFG yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik PT FIF. (jks/ap)