29 C
Semarang
Selasa, 28 Maret 2023

Keluarga Tuntut Jaksa dan Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Oknum Notaris Bali.

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Keluarga korban dugaan asusila anak perempuan asal Semarang berinisial S, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng dan majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban dan hukuman mati bagi pelaku.

Pernyataan itu disampaikan, A Wardono dan S Wardono, usai diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang secara bergantian, yang menjerat notaris asal Denpasar, Bali, I Nyoman Adi Rimbawan, 45, pada Rabu (14/8/2019).

“Saya kira hukuman mati apakah masih berlaku atau tidak di Indonesia, tapi kalau bisa memang paling pantas hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku. Dengan tujuan tidak ada lagi korban-korban lain selain korban S,” kata A Wardono, usai diperiksa sebagai saksi dipersidangan, yang tertutup untuk umum tersebut.

Baca juga:  Lapas Semarang Berani Bebaskan 23 Narapidana, Ada Apa?

Menurutnya, atas kasus itu terdakwa berbuat layaknya seperti binatang, karena selama lima tahun berturut-turut melakukan perbuatan tersebut tanpa memiliki rasa manusiawi. Selama proses sidang dalam kesaksiannya, ia melihat terdakwa sama sekali tak memiliki rasa bersalah.

Bahkan di dalam persidangan terdakwa selalu membantah atas kesaksiannya. Atas kasus itu, pihaknya kembali menegaskan agar terdakwa dihukum mati, sekalipun tidak bisa memulihkan harkat dan martabat korban. Ia juga mengaku geram dengan tingkah laku terdakwa yang sama sekali tidak merasa bersalah, apalagi mengakui perbuatannya.

“Di dalam tadi saya bersaksi pun dia (Nyoman) membantah semuanya,” sebutnya.

Baca juga:  Minta Cabut Gugatan, Baru Bahas Perdamaian

Padahal, lanjutnya, sebelum diproses hukum, I Nyoman, sebenarnya sudah pernah mengakui perbuatannya. Bahkan ada bukti video yang merekam pengakuan terdakwa menyetubuhi orang dekatnya.

“Sampai sekarang tidak mengakui. Bahkan saat video itu diputar (di persidangan), terdakwa justru bilang kalau saat itu diancam dan dipukuli, sehingga terpaksa mengatakannya,” jelasnya.

“Kalau diancam bahkan mengaku dipukuli, nyatanya di video nggak ada lebam, nggak ada berdarah. Bahkan pengakuan itu disaksikan oleh istrinya yang meminta dia untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” imbuhnya.

Menyikapi sidang tersebut salah satu tim kuasa hukum I Nyoman, Muhtar Hadi Wibowo, hanya meminta publik untuk menggunakan asas praduga tak bersalah. Sebelum kasus tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Hakim di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Diyakini Independen

Perlu diketahui, terdakwa Rimbawan sendiri tercatat sebagai alumnus Doktor Ilmu Hukum Unisula Semarang dan alumnus Magister Kenotariatan Undip Semarang. Dalam kasus itu, selain Komnas Perempuan, juga telah mendapat perhatian publik lebih dulu, dibuktikan sejumlah organisasi telah menyoroti kasusnya seperti, Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang yang dipimpin John Richard Latuihamallo, kemudian Koalisi Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan (Kompar), dipimpin Saraswati.

Selanjutnya Karangtaruna Kartini Kota Semarang yang dipimpin Okky Andaniswari dan LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) dipimpin Kepala Divisi Bantuan Hukum, Nihayatul Mukaromah. Terakhir Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (jks/ap)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya