31 C
Semarang
Selasa, 6 Juni 2023

MAKI Siapkan Agenda Tahlilan dan Wayangan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.ID, SEMARANG- Buntut laporan Pengadilan Negeri (PN) Semarang terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang semakin ramai. Atas laporan itu, sejumlah kegiatan bakal diselenggarakan MAKI. Laporan itu sendiri diduga terkait pemasangan kertas yang mirip stiker ditempel di gazebo yang ada di pengadilan tersebut bertuliskan “bangunan gazebo ini bukan milik negara”.

“Kami akan rencanakan minggu depan tahlilan, yasinan di depan gerbang PN Semarang, ajak ustad dengan 10 orang santri sekaligus wayangan sembari ruwatan hadirkan dalang gondrong,” kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyikapi laporan itu, kepada RadarSemarang.ID, Rabu (7/8/2019).

Pihaknya menilai, PN Semarang telah memberikan contoh baik dengan menempuh jalur hukum atas sengketa hukum yang dianggap merugikan lembaganya. Ia juga secara tegas tidak akan menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi jika dipanggil oleh polisi,melainkan akan menghadapi dan mengikuti semua proses secara mandiri.

Penempelan kata-kata tersebut sendiri buntut dari proses sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan pemberian suap terkait putusan gugatan praperadilan, yang menjerat terdakwa Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuki dan hakim PN Semarang nonaktif Lasito, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Terpisah, Ketua PN Semarang Sutaji, mengatakan laporan sudah diajukan pihaknya sejak Senin kemarin pukul 18.00 WIB. Saat ini (Selasa) pegawainya dipimpin Sekretaris PN Semarang kembali berkordinasi di Polrestabes Semarang. Pihaknya sendiri sudah menyerahkan sepenuhnya terkait kasus itu ke Polres, sehingga tak ingin terlalu banyak berkomentar.

Pihaknya menegaskan MAKI belum meminta izin ke pihaknya sebagai pimpinan terkait pemasangan kertas tersebut, termasuk laporan tertulis juga belum ada diterima pengadilan. Ia juga kembali menegaskan secara pribadi tidak mengenal MAKI. Atas permasalahan tersebut, pihaknya, meminta publik untuk menghormati pengadilan sebaik mungkin, sehingga jangan dibiasakan main hakim sendiri. Terkait barang bukti yang dijadikan dasar laporan, kata Sutaji, di antaranya ada tempelan dan foto MAKI saat menempel.

“Surat ndak ada kami terima, izin menempel juga ndak ada, boleh dicek, kasus ini sudah kami serahkan ke polres, kalau mau dikembangkan biarkan kepolisian. Kami sebenarnya sudah cukup sabar,” jelasnya.

Terkait hasil persidangan yang menyebutkan Gazebo dibeli diluar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Sutaji, menegaskan bukan berarti Gazebo tersebut hasil pembelian hakim Lasito. Karena gazebo tersebut sudah dibeli di zaman hakim Sutarwadi. Ia juga meminta publik jangan asal menyimpulkan dalam kasus itu, sehingga tidak sepotong-sepotong memberikan pemahaman sebelum sidang perkara itu berkekuatan hukum tetap.

“Itu di beli di zaman beliau (Sutarwadi), beliau saja sanggup didatangkan jadi saksi. Karena memang beliau dan kawan-kawan hakim yang membeli secara iuran sukarela, yang bayar dan mewujudkan pak Sutarwadi, begitu informasi yang kami terima,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam berpikir hukum tidak boleh menggunakan silogisme. Ia kemudian memberikan perumpamaan anak SMA yang berpakaian abu-abu putih, kemudian karena ada seseorang lagi menggunakan abu-abu putih bukan berarti orang tersebut anak SMA.

“Karena bisa saja rumah orang tersebut kebakaran semua, tinggal yang ada pakaian abu-abu putih, padahal orang itu bukan anak SMA. Untuk itu, kami minta publik jangan main hakim sendiri,” tandasnya. (jks/ap)


Baca artikel dan berita terbaru di Google News


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya