RADARSEMARANG.ID – Pemerintah akhirnya mengumumkan secara resmi ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR bagi aparatur negara tahun 2026.
Informasi ini menjadi kabar yang paling dinantikan oleh jutaan pegawai pemerintahan di seluruh Indonesia, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai kapan pencairan dilakukan, siapa saja yang berhak menerima, serta komponen apa saja yang masuk dalam perhitungan THR tahun ini.
Pengumuman resmi mengenai THR 2026 disampaikan pemerintah pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa
kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.
Kebijakan pencairan THR tidak hanya berlaku bagi satu kelompok ASN saja.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh aparatur negara mendapatkan hak yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini tentu menjadi perhatian penting karena jumlah penerima THR dari sektor pemerintahan sangat besar dan berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pencairan THR tahun 2026 dilakukan secara bertahap.
Kebijakan ini telah dipersiapkan agar proses distribusi anggaran dapat berjalan lancar baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Airlangga menegaskan bahwa proses pencairan sudah dimulai sejak akhir Februari 2026.
Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi instansi pemerintah untuk menyalurkan hak para pegawai sebelum Hari Raya tiba.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari dan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus memastikan bahwa cakupan penerima THR sangat luas.
Tidak hanya pegawai aktif, tetapi juga para pensiunan yang telah mengabdikan diri kepada negara tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Pencairan THR dilakukan dalam pekan pertama sejak tanggal tersebut dimulai.
Pemerintah menargetkan agar seluruh instansi dapat menyalurkan dana tersebut secara cepat sehingga para penerima bisa memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa THR diberikan secara penuh tanpa pengurangan komponen utama.
Keputusan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga para aparatur negara.
Airlangga menegaskan bahwa komponen THR yang dibayarkan tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Komponen tersebut mencakup berbagai unsur penting dalam struktur penghasilan aparatur negara.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Bagi pegawai PPPK, kepastian mengenai THR 2026 juga berkaitan erat dengan struktur gaji yang mereka terima setiap bulan.
Besaran gaji PPPK menjadi salah satu faktor yang menentukan jumlah THR yang diterima oleh masing-masing pegawai.
Pemerintah menyampaikan bahwa ketentuan mengenai gaji PPPK pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan dari aturan yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, struktur penghasilan PPPK tetap mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Pengaturan mengenai gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan revisi dari kebijakan sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan standar penghasilan PPPK berdasarkan golongan jabatan serta masa kerja masing-masing pegawai.
Sistem ini dibuat agar pemberian gaji lebih adil dan proporsional.
Semakin tinggi golongan jabatan serta semakin lama masa kerja seorang PPPK, maka semakin besar pula gaji yang diterima.
Skema ini juga digunakan dalam perhitungan berbagai tunjangan termasuk THR.
Baca Juga: Penyaluran THR Pensiunan Hampir Rampung, 97% Sudah Cair
Dalam ketentuan yang berlaku, gaji PPPK memiliki rentang nominal yang cukup beragam. Hal ini disesuaikan dengan tanggung jawab pekerjaan serta pengalaman kerja yang dimiliki oleh setiap pegawai.
Nominal gaji PPPK yang paling rendah tercatat sebesar Rp1.938.500.
Angka ini berlaku untuk golongan awal dengan masa kerja minimal sesuai ketentuan pemerintah.
Sementara itu, untuk golongan tertinggi dengan masa kerja yang lebih panjang, gaji PPPK dapat mencapai Rp4.462.500.
Nilai tersebut belum termasuk berbagai tunjangan lain yang juga menjadi bagian dari penghasilan ASN.
Dengan struktur gaji tersebut, maka besaran THR yang diterima oleh PPPK juga akan mengikuti komponen penghasilan yang dimiliki masing-masing pegawai.
Artinya setiap pegawai bisa menerima nominal THR yang berbeda.
Selain memberikan kepastian mengenai THR, pemerintah juga menyampaikan informasi penting lainnya yang berkaitan dengan penghasilan aparatur negara. Informasi tersebut adalah mengenai pemberian gaji ke-13.
Kebijakan gaji ke-13 merupakan program rutin pemerintah yang diberikan setiap tahun kepada ASN. Tujuannya adalah membantu kebutuhan pendidikan anak serta mendukung stabilitas ekonomi keluarga pegawai.
Walaupun sama-sama merupakan tambahan penghasilan, pemerintah menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 adalah dua kebijakan yang berbeda.
Keduanya memiliki tujuan serta jadwal pencairan yang tidak sama.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa jadwal pemberian gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Hal ini berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Hari Raya.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Pernyataan tersebut memberikan kepastian bahwa para ASN akan menerima dua tambahan penghasilan dalam satu tahun, yaitu THR pada awal tahun menjelang hari raya dan gaji ke-13 pada pertengahan tahun.
Kebijakan ini dinilai memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.
Ketika jutaan ASN menerima tambahan penghasilan dalam waktu yang hampir bersamaan, maka daya beli masyarakat akan meningkat secara signifikan.
Peningkatan daya beli tersebut biasanya berdampak langsung pada sektor perdagangan, jasa, hingga usaha kecil dan menengah di berbagai daerah. Banyak pelaku usaha yang mengandalkan momentum ini untuk meningkatkan penjualan.
Selain itu, pencairan THR juga sering dianggap sebagai salah satu indikator penting dalam menjaga perputaran uang di masyarakat menjelang Hari Raya.
Hal ini karena sebagian besar penerima menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan konsumsi.
Bagi para pegawai PPPK sendiri, kepastian mengenai THR tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan.
Terlebih lagi setelah beberapa tahun terakhir pemerintah terus melakukan berbagai penyesuaian dalam sistem kepegawaian.
Dengan adanya kepastian jadwal pencairan serta komponen pembayaran yang diberikan secara penuh, para pegawai dapat merencanakan kebutuhan mereka dengan lebih baik menjelang Hari Raya.
Ke depan, kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 diharapkan terus memberikan manfaat bagi aparatur negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
Dengan demikian, informasi mengenai THR PPPK 2026 tidak hanya penting bagi para pegawai pemerintahan, tetapi juga menjadi perhatian luas bagi masyarakat karena dampaknya yang cukup besar terhadap aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Prediksi Gaji Ke-13 PPPK
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Secara keseluruhan, tidak ada perubahan angka.
Anggaran THR 2026 Naik 10 Persen
Untuk pembayaran THR PNS 2026 dan komponen ASN lainnya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Nilai ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49 triliun.
Rincian alokasi anggaran THR 2026:
- Rp 22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat (termasuk TNI dan Polri)
- Rp 20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah
- Rp 12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan
Kenaikan anggaran ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Baca Juga: ASN Harus Tahu, Mekanisme Baru Kenaikan Gaji 2025 dan Cara Cek Besaran Tiap Golongan
Komponen THR 2026 Dibayar 100 Persen
Airlangga menegaskan, komponen THR 2026 dibayarkan penuh 100 persen, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (sesuai regulasi)
Sementara untuk pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima masing-masing.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi