RADARSEMARANG.ID – Informasi terbaru mengenai PPPK Badan Gizi Nasional (BGN) 2025 dapat menjadi panduan penting bagi peserta yang mengikuti proses seleksi.
Hingga saat ini, perhatian publik masih tertuju pada status pengangkatan pegawai di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya terkait keterlibatan mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan penjelasan resmi dari Badan Gizi Nasional, perlu ditegaskan bahwa pengangkatan PPPK BGN 2025 tidak berlaku untuk seluruh pegawai maupun relawan SPPG.
Skema PPPK ini hanya diperuntukkan bagi pegawai SPPG yang menduduki jabatan inti dan memiliki peran strategis dalam operasional serta tata kelola program MBG.
Dengan demikian, tidak semua pihak yang bekerja atau terlibat di SPPG secara otomatis akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK BGN 2025
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil seleksi kelulusan PPPK BGN 2025 dapat dipantau pada periode 12–13 Januari 2025
Pengumuman tersebut dapat diakses melalui laman resmi SSCASN BKN. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap ini berarti telah memenuhi syarat dan standar yang ditentukan serta berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bagi peserta yang lolos seleksi, status tersebut menjadi langkah awal untuk bergabung dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu kebijakan strategis nasional di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Di tengah proses seleksi PPPK BGN 2025, muncul anggapan di masyarakat bahwa seluruh pegawai yang bekerja di SPPG akan otomatis diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggapan ini berkembang luas dan menimbulkan berbagai persepsi di kalangan pegawai maupun relawan.
Pandangan tersebut muncul karena adanya rujukan pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:
“Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Namun, frasa “pegawai SPPG” dalam ketentuan tersebut tidak dimaknai secara umum sebagai seluruh individu yang terlibat di SPPG.
Pemerintah dan Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa istilah pegawai dalam konteks ini mengacu pada jabatan inti yang memiliki tanggung jawab teknis dan administratif utama.
Jabatan yang Masuk Skema PPPK BGN 2025
Adapun jabatan inti yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK BGN 2025 meliputi:
Kepala SPPG
Ahli gizi
Akuntan
Jabatan-jabatan tersebut dinilai memiliki peran vital dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program MBG, sehingga diperlukan status kepegawaian yang jelas dan terikat secara administratif.
Sementara itu, pegawai non-inti serta relawan tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK, meskipun tetap memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program di lapangan.
BGN menegaskan bahwa relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program Makan Bergizi Gratis.
Namun, sejak awal kebijakan dirancang, relawan ditempatkan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai aparatur negara atau ASN.
Pendekatan ini bertujuan agar program MBG tetap inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan, tanpa harus mengikat seluruh sumber daya manusia dalam skema kepegawaian negara.
Tahapan Lanjutan: Pengisian DRH Nomor Induk
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK BGN 2025, tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Tahap ini bersifat wajib dan menjadi dasar penetapan status resmi sebagai PPPK.
Peserta diimbau untuk mempersiapkan data pribadi dan dokumen pendukung secara lengkap agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai jadwal.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ucap Nanik S Deyang, dikutip Antaranews, Selasa (13/1/2026).
Meski tak diangkat sebagai PPPK, Nanik menyebutkan bahwa relawan memiliki peran penting dalam berjalannya program MBG. Akan tetapi, status relawan bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.
"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," pungkas Nanik S Deyang.
Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK BGN 2025, tahap berikutnya ialah pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Pengisian DRH NI hanya diperuntukkan bagi pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Sesuai jadwal terbaru yang dirilis BGN dalam Pengumuman Nomor: 01/04/K/01/2026, tahap pengisian DRH NI berlangsung mulai hari Rabu, 14 Januari 2025.
Kemudian, pengisian DRH NI akan berakhir pada 23 Januari 2026.
Di tahap ini, pelamar wajib mengisi data pribadi, riwayat pendidikan, dan dokumen pendukung sesuai petunjuk yang diberikan oleh BGN.
Setelah tahap tersebut, calon pegawai BGN mengikuti tahap usul penetapan NI PPPK. Proses ini untuk memastikan status pelamar yang lulus uji kompetensi resmi tercatat sebagai PPPK BGN. Kemudian, usul penetapan NI PPPK akan berlangsung pada periode 24-30 Januari 2026.
Berikut jadwal pengisian DRH NI yang dapat menjadi acuan:
Pengisian DRH NI PPPK: 14-23 Januari 2026.
Usul NI PPPK: 24-30 Januari 2026.
Sebelum melakukan pengisian, sebaiknya siapkan semua data dan dokumen pendukung atau berkas-berkas yang diperlukan.
Berikut beberapa berkas yang perlu disipakan dalam pengisian DRH NI:
Pasfoto terbaru berlatar belakang merah menggunakan pakaian formal.
Scan KTP.
Scan Kartu Keluarga.
Scan ijazah terakhir asli.
Scan transkrip nilai asli
Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Scan surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Setelah DRH NI selesai, proses dilanjutkan dengan usul penetapan Nomor Induk PPPK. Pada tahap ini, data peserta akan diverifikasi dan dicatat secara resmi dalam sistem kepegawaian negara.
Jika seluruh tahapan berjalan lancar, peserta akan resmi menjadi PPPK Badan Gizi Nasional dan bertugas mendukung program prioritas nasional.
PPPK BGN 2025 adalah peluang strategis, tetapi bersifat selektif dan terbatas. Memahami aturan sejak awal akan membantu peserta dan masyarakat menghindari ekspektasi keliru.
Dengan kebijakan yang jelas, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan profesional, akuntabel, dan berkelanjutan, dengan dukungan sumber daya manusia yang tepat di posisi yang tepat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi