RADARSEMARANG.ID – Kabar yang selama dua tahun terakhir dinanti akhirnya benar-benar terwujud. Memasuki awal tahun 2026, pemerintah secara resmi merealisasikan pembayaran TPG THR 100 persen yang dirapel hingga lima bulan sekaligus bagi guru agama ASN yang mengajar di sekolah umum.
Kepastian ini bukan sekadar isu atau kabar media sosial. Fakta pembayaran telah terjadi di berbagai daerah dan diperkuat oleh regulasi resmi pemerintah pusat, sehingga menutup seluruh tanda tanya yang selama ini menghantui para guru.
Bagi guru agama ASN yang pada 2023 dan 2024 hanya menerima sebagian haknyabahkan ada yang sama sekali belum menerima tahun 2025 menjadi titik balik. Seluruh kekurangan tersebut diakui negara dan dibayarkan penuh.
Banyak guru bertanya, mengapa nominal yang diterima bisa mencapai lima bulan TPG sekaligus. Jawabannya terletak pada akumulasi pembayaran lintas tahun anggaran, bukan karena adanya tunjangan baru.
Berdasarkan penelusuran dan penjelasan yang berkembang, termasuk dari kanal edukasi guru nasional, rapelan tersebut berasal dari:
Tahun Anggaran 2025
1 bulan TPG untuk THR
1 bulan TPG untuk Gaji ke-13
Tahun Anggaran 2024
1 bulan TPG untuk THR
1 bulan TPG untuk Gaji ke-13
Tahun Anggaran 2023
Baca Juga: Sudah Ditransfer Kemenkeu, THR dan TPG Guru 100 Persen Cair, Ini Jadwal Lengkap per Daerah
TPG hanya dibayarkan 50 persen
50 persen saat THR
50 persen saat gaji ke-13
Jika digabung, setara 1 bulan gaji pokok
Total Akumulasi: 5 Bulan Penuh TPG
Inilah yang menjelaskan mengapa sebagian guru menerima dana dalam jumlah besar sekaligus pada satu periode pencairan.
Penting untuk ditegaskan, pembayaran rapelan TPG THR ini bukan inisiatif pemerintah daerah, melainkan kewajiban yang diatur langsung oleh pemerintah pusat.
Dasar hukumnya tercantum jelas dalam:
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025
Dalam diktum keempat, dijelaskan bahwa:
Alokasi anggaran tahun 2025 memperhitungkan kekurangan pembayaran tahun 2023 dan 2024
Berlaku khusus untuk guru agama ASN daerah
Pemerintah pusat mewajibkan pembayaran kekurangan tersebut secara penuh
Artinya, negara secara resmi mengakui adanya hak guru yang tertunda dan memerintahkan penyelesaiannya sekaligus.
Pertanyaan mengenai alasan TPG THR guru agama ASN pada tahun 2023 hanya dibayarkan 50 persen akhirnya terjawab secara resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan hak, melainkan penyesuaian terhadap kondisi keuangan negara saat itu.
Kebijakan TPG THR pertama kali mulai diberlakukan pada tahun 2023. Namun, pada fase awal penerapan, kondisi fiskal nasional dinilai belum memungkinkan untuk membayar tunjangan tersebut secara penuh.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan bahwa TPG THR pada tahun 2023 hanya dibayarkan sebesar 50 persen dari satu kali gaji pokok.
Pembayaran tersebut dilakukan dengan skema:
50 persen dibayarkan saat THR
50 persen sisanya dibayarkan saat gaji ke-13
Seiring membaiknya kondisi fiskal, pemerintah kemudian melakukan penyesuaian kebijakan. Pada tahun 2024 dan 2025, TPG THR resmi dinaikkan menjadi 100 persen penuh, setara dengan satu kali gaji pokok.
Kebijakan TPG THR tidak hanya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memperkuat implementasinya melalui surat resmi yang ditujukan kepada pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut dijelaskan pembagian kewenangan pendanaan guru ASN, yaitu:
Gaji guru ASN umum menjadi tanggung jawab APBD
Guru pendidikan agama dibiayai melalui APBN sejak 2023 hingga 2025
Skema inilah yang menjadi dasar mengapa guru agama ASN memiliki mekanisme pembayaran berbeda, termasuk adanya rapelan tunjangan lintas tahun anggaran.
Dengan skema tersebut, pemerintah pusat memiliki tanggung jawab langsung terhadap pemenuhan hak guru agama, termasuk pembayaran kekurangan TPG THR pada tahun-tahun sebelumnya.
Selama dua tahun terakhir, tidak sedikit guru agama ASN yang merasa haknya tertunda dan menimbulkan persepsi perlakuan tidak adil.
Namun, realisasi pembayaran rapelan TPG THR menjadi bukti bahwa negara tidak menghapus satu pun hak guru.
Pemerintah menegaskan bahwa:
Hak guru diakui sepenuhnya
Seluruh kekurangan pembayaran dibayarkan secara penuh
Tidak ada pemangkasan maupun penghapusan hak tunjangan
Saat ini, proses yang masih ditunggu hanyalah penyaluran dana dari kas daerah ke rekening masing-masing guru, sesuai mekanisme dan jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah.
Dengan realisasi tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi keraguan di kalangan guru agama ASN terkait komitmen negara dalam memenuhi hak-hak mereka.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi