RADARSEMARANG.ID – Kabar menggembirakan kembali datang untuk para pendidik di Indonesia, khususnya guru madrasah dan guru pendidikan agama non-ASN.
Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyalurkan tambahan anggaran sebesar Rp198 miliar bagi guru non-aparatur sipil negara yang telah tersertifikasi namun belum inpassing.
Tidak berhenti di situ, Kemenag juga menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp270 miliar yang menyasar guru non-sertifikasi, sebagai langkah konkret memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius menempatkan guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia, khususnya di sektor pendidikan keagamaan.
Dukungan anggaran ini sekaligus menjawab keresahan ribuan guru honorer dan guru madrasah yang selama ini masih berjuang dengan keterbatasan penghasilan.
Tambahan pembayaran Rp198 miliar yang disalurkan Kemenag ditujukan bagi guru non-ASN tersertifikasi (non-inpassing).
Selama ini, kelompok guru ini kerap berada di posisi abu-abu sudah memiliki sertifikat pendidik, namun belum memperoleh hak tunjangan setara ASN.
Dengan tambahan anggaran tersebut, Kemenag berupaya memberikan kepastian dan keadilan finansial yang lebih baik.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bantuan sesaat.
Menurutnya, dukungan anggaran bagi guru adalah investasi jangka panjang demi masa depan pendidikan agama di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Selain guru tersertifikasi, Kemenag juga memberi perhatian serius kepada guru non-sertifikasi. Melalui BSU senilai Rp270 miliar, pemerintah ingin memastikan bahwa guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap mendapat dukungan ekonomi agar dapat terus mengajar dengan layak dan bermartabat.
Program BSU ini dinilai strategis karena menyentuh kelompok guru yang jumlahnya sangat besar dan tersebar di berbagai daerah, terutama madrasah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan.
Salah satu poin paling menarik dari kebijakan Kemenag tahun ini adalah lonjakan formasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga 700% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Kenaikan signifikan ini membuka peluang yang jauh lebih besar bagi guru untuk memperoleh pengakuan profesional dan sertifikasi resmi.
Dengan peningkatan kuota PPG, guru non-sertifikasi kini memiliki jalan yang lebih terbuka untuk meningkatkan status profesional, yang pada akhirnya berdampak langsung pada kesejahteraan dan jenjang karier mereka.
Tidak hanya fokus pada bantuan individual, Kemenag juga mengalokasikan Rp10 miliar untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam (PAI).
Anggaran ini ditujukan untuk memperkuat komunitas profesional guru, meningkatkan kompetensi pedagogik, serta mendorong inovasi pembelajaran di ruang kelas.
Penguatan KKG dan MGMP dinilai penting karena menjadi ruang kolaborasi guru dalam berbagi praktik baik, menyusun perangkat ajar, hingga meningkatkan kualitas evaluasi pembelajaran.
Cara Pencairan BSU Kemenag untuk Guru Madrasah Non-PNS
Agar tidak terjadi kebingungan, berikut alur pencairan BSU Kemenag yang wajib dipahami guru madrasah non-PNS:
Cek Notifikasi di Akun Simpatika
Guru akan menerima pemberitahuan resmi sebagai penerima BSU melalui akun Simpatika masing-masing.
Cetak Surat Keterangan Penerima BSU
Surat ini tersedia di Simpatika dan menjadi dokumen utama pencairan.
Cetak dan Tandatangani SPTJM
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dicetak dan ditandatangani di atas materai.
Cetak Surat Kuasa Rekening
Surat kuasa blokir debet dan penutupan rekening dicetak dan ditandatangani tanpa materai.
Datang ke Bank Penyalur
Guru mendatangi BRI atau BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa:
KTP
NPWP (jika ada)
Surat Keterangan Penerima BSU
SPTJM bermaterai
Surat kuasa rekening
Pembukaan Rekening Baru (Jika Diperlukan)
Bagi guru yang belum memiliki rekening, pihak bank akan memfasilitasi pembukaan rekening baru hingga ATM diterbitkan.
Kombinasi antara tambahan tunjangan, BSU, peningkatan kuota PPG, serta penguatan komunitas guru menunjukkan arah kebijakan Kemenag yang lebih menyeluruh.
Guru tidak hanya dibantu secara finansial, tetapi juga didorong untuk terus berkembang secara profesional.
Jika kebijakan ini dijalankan konsisten, maka kesenjangan kesejahteraan guru khususnya guru madrasah dan pendidikan agama dapat ditekan secara signifikan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi