Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bantuan Dana PIP Kembali Disalurkan, Ini Kelompok Penerimanya

Sulistiono • Selasa, 16 Desember 2025 | 17:29 WIB
Ilustrasii Seorang siswa penerima bantuan PIP  menunjukkan  Kartu Indonesia Pintar (KIP). (istimewa)
Ilustrasii Seorang siswa penerima bantuan PIP menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP). (istimewa)

RADARSEMARANG.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) selama beberapa tahun terakhir ini banyak dirasakan masyarakat,khususnya penerima PIP karena sangat membantu mereka dalam menunjang pendidikan anak-anak mereka.

Program PIP selama ini menyasar kepada warga masyarakat yang terdata masuk dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP). Masyarakat atau anak sekolah pemegang KIP akan mendapat bantuan langsung tunai dari Pemerintah. 

Dan dipenghujung tahun 2025 ini, Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan Desember ini.

Namun berbeda dengan sebelumnya, penyaluran PIP di bulan Desember 2025 akan menyasar kelompok prioritas yang lebih luas. Pemerintah memastikan bantuan tunai ini tidak hanya terbatas bagi peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tetapi juga akan menyasar  siswa dari keluarga rentan miskin hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK), agar siswa-siswi yang orang tuanya terkena PHK tidak sampai berdampak pada putusnya sekolah mereka. 

Program PIP yang bertujuan  mencegah angka putus sekolah ini menargetkan peserta didik dari jenjang pendidikan formal (SD hingga SMA/SMK) maupun jalur non-formal (Paket A hingga C dan pendidikan khusus).

Dalam informasi yang di rilis di situs PIP Kemendikdasmen disebutkan prioritas penerima PIP meliputi peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, pemerintah juga mengakomodasi siswa dengan pertimbangan khusus, seperti anak yatim/piatu dari panti sosial atau panti asuhan, serta mereka yang terdampak bencana alam.

 Baca Juga: Hermes Jual Plester Luka Seharga Rp 3,2 Juta, Ini Penampakannya

Perluasan kriteria penerima juga menjangkau siswa yang orang tuanya mengalami PHK, berdomisili di daerah konflik, keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.

Bahkan, siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara tinggal serumah serta peserta didik yang sempat drop out (putus sekolah) turut menjadi sasaran agar kembali melanjutkan pendidikan.

Melalui program ini, pemerintah berupaya menarik kembali siswa putus sekolah ke bangku pendidikan sekaligus meringankan beban biaya personal, baik langsung maupun tidak langsung.

Berapa Besaran Dana PIP?

Untuk jumlah dana bantuan PIP yang diterima pada bulan Desember ini, akan disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima PIP.

Siswa SMA/SMK akan mendapatkan alokasi terbesar yakni Rp1.800.000 per tahun, sedangkan siswa kelas 12 menerima Rp900.000.

Untuk jenjang SMP, bantuan ditetapkan sebesar Rp750.000 per tahun (kelas 9 menerima Rp375.000). Sementara siswa SD menerima Rp450.000 per tahun (kelas 6 menerima Rp225.000).

Syarat Pencairan Bantuan PIP :

Agar dana tersebut dapat dicairkan, siswa yang terdaftar wajib memastikan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) telah aktif. Proses aktivasi rekening membutuhkan dokumen pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua.

Bank penyalur telah ditetapkan berdasarkan jenjang dan wilayah. Bank BRI melayani pencairan untuk jenjang SD dan SMP, sementara BNI dikhususkan untuk siswa SMA dan SMK. Bagi peserta didik di wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). (sls)

Editor : Baskoro Septiadi
#Syarat PIP #kip #pip #dana pip #PIP Desember 2025 #program indonesia pintar #kartu indonesia pintar #dana bantuan #penerima PIP 2025 #penerima bantuan