RADARSEMARANG.ID – Pertanyaan seputar kapan UMK dan UMP 2026 ditetapkan kini menjadi topik yang paling banyak dicari oleh para pekerja, buruh, hingga pengusaha di seluruh Indonesi
Penetapan upah minimum selalu menjadi momen krusial karena berpengaruh langsung terhadap daya beli masyarakat, iklim usaha, serta stabilitas ekonomi nasional.
Isu ini semakin menguat setelah muncul informasi bahwa pemerintah pusat berencana mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 8 Desember 2025, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diperkirakan menyusul pada 15 Desember 2025.
Di Jawa Tengah, perhatian publik makin besar setelah Gubernur Ahmad Luthfi melakukan pertemuan dengan perwakilan pengusaha untuk menyerap aspirasi sebelum angka resmi ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa hingga saat ini aturan teknis dari pemerintah pusat belum resmi diterbitkan.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih berada dalam tahap uji publik.
Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan menetapkan angka final sebelum regulasi pusat keluar.
Hal ini dilakukan agar penetapan upah tetap sejalan dengan kebijakan strategis nasional.
Artinya, meskipun simulasi sudah banyak beredar, semua angka masih bersifat prediksi, bukan keputusan final.
Simulasi Kenaikan UMP 2026: Naik Tipis atau Mengejutkan?
Berdasarkan simulasi yang beredar, terdapat tiga skenario kenaikan UMP 2026 yang saat ini menjadi sorotan:
Jika Naik 2,8%
Kenaikan hanya sekitar Rp60.000-an
Contoh Jawa Tengah: dari Rp2.169.348 menjadi sekitar Rp2.230.090
Jika Naik 3,5%
Kenaikan sekitar Rp75.000-an
UMP Jateng diperkirakan menjadi Rp2.245.275
Jika Naik 7%
Kenaikan mulai terasa signifikan
Contoh Papua: naik hingga Rp300.000 lebih menjadi sekitar Rp4.585.857
Kenaikan kecil menuai kritik karena dianggap belum cukup menutup inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Prediksi UMK Jawa Tengah 2026 Jika Naik 6,5 Persen
Jika skenario kenaikan 6,5% diterapkan untuk UMK Jawa Tengah, berikut simulasi kisaran upah di sejumlah daerah:
Kota Semarang: sekitar Rp3,67 juta
Demak: sekitar Rp3,13 juta
Kendal: sekitar Rp2,96 juta
Kabupaten Semarang: sekitar Rp2,92 juta
Kudus: sekitar Rp2,85 juta
Cilacap: sekitar Rp2,81 juta
Surakarta (Solo): sekitar Rp2,57 juta
Tegal (Kota): sekitar Rp2,53 juta
Banyumas & Purbalingga: sekitar Rp2,58 juta
Brebes: sekitar Rp2,38 juta
Sragen: sekitar Rp2,32 juta
Banjarnegara: sekitar Rp2,31 juta
Catatan penting: angka di atas belum resmi dan hanya simulasi teknis menunggu kebijakan pusat.
Mengapa Kenaikan UMK 2026 Jadi Perhatian Nasional?
Kenaikan upah minimum bukan hanya soal angka, tapi menyangkut:
Kesejahteraan buruh
Stabilitas dunia usaha
Risiko PHK
Daya beli masyarakat
Pertumbuhan ekonomi 2026
Serikat buruh mendorong kenaikan yang signifikan agar upah sejalan dengan biaya hidup. Di sisi lain, pengusaha meminta kebijakan yang realistis agar dunia usaha tetap bertahan.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diperkirakan akan diumumkan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 diprediksi menyusul pada 15 Desember 2025.
Meski demikian, seluruh angka kenaikan upah yang saat ini beredar di masyarakat masih bersifat simulasi dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemerintah daerah belum dapat menetapkan nominal resmi sebelum pemerintah pusat menerbitkan regulasi final dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan demikian, keputusan akhir terkait besaran UMP dan UMK 2026 sepenuhnya masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
Masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha, diimbau untuk menunggu pengumuman resmi agar terhindar dari informasi yang keliru.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi