RADARSEMARANG.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia kini tengah menunggu kepastian terkait rencana kenaikan gaji pada tahun 2026.
Harapan tersebut mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, sebuah regulasi yang menjadi acuan penyempurnaan arah pembangunan nasional pada tahun anggaran mendatang.
Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan menjadi dokumen penting dalam proses penyesuaian kebijakan pemerintah setelah disahkannya APBN 2025.
Meskipun terdapat ekspektasi publik bahwa Perpres ini akan memuat kepastian kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, nyatanya dokumen tersebut tidak mengatur secara langsung terkait besaran maupun jadwal kenaikan gaji.
Namun demikian, pembahasan mengenai kenaikan gaji tetap menjadi fokus dalam dinamika pemerintahan, terutama karena program tersebut termasuk
dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam dokumen resmi yang diunggah melalui kanal regulasi pemerintah, Perpres 79/2025 hanya memuat empat pasal utama.
Pasal-pasal tersebut mengatur substansi pemutakhiran RKP 2025, mulai dari narasi pembangunan nasional, prioritas kebijakan, indikator pembangunan, hingga matriks program dan alokasi pendanaannya.
Secara garis besar, empat pasal dalam Perpres ini mencakup:
Baca Juga: Kemenpan RB Ungkap Rencana Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Penetapan dokumen pemutakhiran RKP 2025 sebagai bagian yang sah dari dokumen RKP sebelumnya.
Pengaturan substansi pemutakhiran, meliputi arah pembangunan nasional dan daftar prioritas strategis yang diperbarui.
Penegasan fungsi RKP, yaitu sebagai pedoman bagi Bappenas, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk menjalankan pembangunan tahun 2025.
Dengan demikian, tidak ada satu pun pasal yang menyinggung langsung soal kenaikan gaji ASN, meskipun isu tersebut berkembang kuat di masyarakat.
Situasi tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini
Ia menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN akan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Rini pada Rabu, 19 November 2025.
Rini mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum melakukan komunikasi lanjutan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait rencana kenaikan gaji PNS 2026.
Meski demikian, Kementerian PANRB telah menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas hal tersebut lebih lanjut.
“Belum bertemu Purbaya, tapi kita sudah bersurat,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan kenaikan gaji PNS tahun depan masih dalam tahap diskusi.
Pemerintah disebut ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan tekanan fiskal dan tetap mendukung stabilitas APBN 2026.
Baca Juga: Update Gaji PNS 2025, Begini Keterangan Resmi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Harapan besar masyarakat terhadap kenaikan gaji bukanlah hal baru.
Setelah beberapa tahun tanpa penyesuaian signifikan, banyak ASN berharap pemerintahan baru dapat memberikan reformasi struktural yang semakin memperkuat kinerja pelayanan publik.
Namun pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan penggajian harus mengacu pada kondisi anggaran negara dan keberlanjutan fiskal jangka panjang.
Di sisi lain, publik menilai bahwa wacana kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri menjadi salah satu sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperkuat sektor birokrasi melalui peningkatan kesejahteraan pegawai.
Jika realisasi kenaikan gaji terlaksana pada 2026, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja, memperbaiki kualitas layanan publik, serta mendorong stabilitas ekonomi masyarakat ASN secara umum.
Meski belum ada keputusan final, proses pembahasan yang terus berjalan menunjukkan bahwa pemerintah serius mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan para aparatur negara.
Kenaikan gaji PNS bukan hanya soal kesejahteraan individu, tetapi juga bagian dari upaya membangun birokrasi yang lebih efektif dan profesional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
Publik kini tinggal menunggu keputusan resmi pemerintah, yang diperkirakan akan diumumkan setelah pembahasan APBN Tahun 2026 mulai memasuki tahap finalisasi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi