Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Kenaikan Gaji PNS 2026 Sudah di Depan Mata

Deka Yusuf Afandi • Rabu, 12 November 2025 | 01:29 WIB

 

Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025
Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025

 

RADARSEMARANG.ID – Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi salah satu isu nasional yang paling banyak dibicarakan menjelang pergantian tahun anggaran.

Tahun 2026 diprediksi menjadi momentum penting bagi kebijakan penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN), terutama setelah pemerintah secara resmi menerbitkan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kenaikan tersebut.

Dokumen tersebut tidak hanya menyiratkan sinyal, melainkan memastikan bahwa kebijakan kenaikan gaji benar-benar berada di jalur implementasi.

Perhatian publik mulai menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar legal yang secara eksplisit memuat ketentuan penyesuaian gaji ASN pada tahun 2025 hingga 2026.

Dengan terbitnya Perpres ini, isu kenaikan gaji tidak lagi dipandang sebagai rumor politik atau wacana yang muncul menjelang tahun anggaran baru,

tetapi sudah menjadi bagian dari agenda negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Isi Perpres 79/2025 menegaskan bahwa penyesuaian gaji dilakukan untuk menjaga daya beli ASN di tengah meningkatnya biaya hidup dan dinamika ekonomi nasional.

Pemerintah menilai bahwa kestabilan ekonomi keluarga PNS perlu diperkuat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kesejahteraan pegawai negara dipandang sebagai fondasi untuk mempertahankan kualitas birokrasi serta sebagai bagian dari strategi percepatan reformasi sektor pelayanan publik.

Kebijakan kenaikan gaji ini juga tercantum sebagai bagian dari delapan program prioritas Hasil Terbaik Cepat, yang menjadi fokus pemerintah pada periode 2025 2026.

Masuknya agenda ini ke dalam program prioritas menandakan bahwa isu kesejahteraan ASN telah ditempatkan pada level urgensi tinggi, bukan lagi sebagai kebijakan pelengkap yang bisa ditunda.

Pemerintah memberikan sinyal bahwa implementasi kenaikan gaji akan diprioritaskan dalam rangka memperkuat kapasitas ASN menghadapi tekanan ekonomi dan tuntutan kinerja yang semakin kompleks.

Hingga kini, baik Kementerian PANRB maupun Kementerian Keuangan belum merilis pernyataan resmi mengenai tanggal implementasi maupun besaran kenaikan yang akan diterapkan.

Pemerintah baru memberi sinyal bahwa realisasi akan berjalan selaras dengan agenda prioritas tahun 2026, mengingat tahun tersebut merupakan fase eksekusi kebijakan besar yang telah diatur dalam Perpres 79/2025.

Situasi ini membuat banyak PNS berada dalam fase menunggu penuh harapan.

Sejumlah pengamat kebijakan ASN memperkirakan bahwa kenaikan gaji kemungkinan mulai diberlakukan pada awal 2026, mengikuti pola pemerintah pada beberapa tahun sebelumnya.

Namun, tanpa pengumuman resmi, prediksi tersebut belum dapat dijadikan acuan.

Yang pasti, ditekennya Perpres menjadi bukti kuat bahwa pemerintah tidak lagi memperdebatkan perlu atau tidaknya kenaikan gaji kebijakan itu sudah disetujui, tinggal menunggu momentum implementasi dan mekanisme distribusi anggarannya.

Sementara menunggu kepastian jadwal pencairan, gaji PNS masih mengikuti ketentuan lama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Baca Juga: Gaji ASN 2025 Naik? Ini Bocoran dari MenPAN-RB dan Perpres 79 yang Diteken Presiden Prabowo

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan struktur yang telah berlaku ini, ASN di seluruh Indonesia diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi yang akan dirilis pemerintah.

Seluruh proses finalisasi kebijakan, mulai dari sinkronisasi anggaran, rapat teknis kementerian, hingga publikasi peraturan pelaksana, akan menjadi penanda penting sebelum kebijakan kenaikan gaji benar-benar dieksekusi.

Dari perkembangan yang ada, satu hal menjadi jelas yakni kenaikan gaji PNS 2026 bukan lagi kemungkinan, melainkan sebuah kebijakan yang sudah berada di jalur resmi dan hanya menunggu waktu pengumuman implementasinya.

Pemerintah telah membuka pintu melalui Perpres 79/2025, dan kini masyarakat tinggal menantikan kapan keputusan final akan diumumkan.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#detail kebijakan kenaikan gaji PNS tahun anggaran 2026 #simulasi gaji PNS 2025 #gaji asn #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji #rapel gaji PNS 2025 #Golongan 3B ke 3C #golongan 4 PNS #penjelasan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS #gaji pns golongan IV #informasi resmi kenaikan gaji PNS dari pemerintah pusat #keputusan gaji PNS Prabowo #pemerintah naikkan gaji PNS #golongan 4A 4B 4C 4D 4E #kabar kenaikan gaji PNS terbaru #Golongan 1 #penyesuaian gaji ASN #Perpres 79 Tahun 2025 gaji PNS #apakah gaji PNS naik di tahun 2026 #gaji asn 2025 #perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji asn #Perpres 79 Tahun 2025 #gaji ASN 2026 #kenaikan gaji PNS 2026 terbaru #gaji PNS 2025 naik berapa persen #kenaikan 12 persen #Golongan 3 #Perpres 79 2025 #kementerian panrb #Perpres 79 #gaji ASN akan naik #berapa kenaikan gaji PNS 2026 #gaji pns #kenaikan 25 Persen #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Perpres 79 Tahun 2025 gaji ASN #jadwal pencairan gaji PNS terbaru #rencana kenaikan gaji PNS yang masuk program prioritas 2025 2026 #perpres 79 tahun 2025 pdf #besaran gaji PNS berdasarkan golongan #gaji PNS naik besar tahun depan #gaji PNS 2025 #Kenaikan Gaji #gaji PNS 2025 naik #Perpres 79 2025 ASN #kapan kenaikan gaji PNS 2026 direalisasikan #kenaikan gaji PNS TNI Polri #perpres baru tentang gaji PNS #Perpres 79 Tahun 2025 IKN Pusat Pemerintahan #gaji #gaji PNS akan naik 16 persen #Golongan 3a Terbaru #gaji ASN 2026 naik atau tidak #Gaji ASN 2025 terbaru