RADARSEMARANG.ID – Rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi salah satu isu nasional yang paling banyak dibicarakan menjelang pergantian tahun anggaran.
Tahun 2026 diprediksi menjadi momentum penting bagi kebijakan penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN), terutama setelah pemerintah secara resmi menerbitkan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kenaikan tersebut.
Dokumen tersebut tidak hanya menyiratkan sinyal, melainkan memastikan bahwa kebijakan kenaikan gaji benar-benar berada di jalur implementasi.
Perhatian publik mulai menguat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar legal yang secara eksplisit memuat ketentuan penyesuaian gaji ASN pada tahun 2025 hingga 2026.
Dengan terbitnya Perpres ini, isu kenaikan gaji tidak lagi dipandang sebagai rumor politik atau wacana yang muncul menjelang tahun anggaran baru,
tetapi sudah menjadi bagian dari agenda negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Isi Perpres 79/2025 menegaskan bahwa penyesuaian gaji dilakukan untuk menjaga daya beli ASN di tengah meningkatnya biaya hidup dan dinamika ekonomi nasional.
Pemerintah menilai bahwa kestabilan ekonomi keluarga PNS perlu diperkuat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kesejahteraan pegawai negara dipandang sebagai fondasi untuk mempertahankan kualitas birokrasi serta sebagai bagian dari strategi percepatan reformasi sektor pelayanan publik.
Kebijakan kenaikan gaji ini juga tercantum sebagai bagian dari delapan program prioritas Hasil Terbaik Cepat, yang menjadi fokus pemerintah pada periode 2025 2026.
Masuknya agenda ini ke dalam program prioritas menandakan bahwa isu kesejahteraan ASN telah ditempatkan pada level urgensi tinggi, bukan lagi sebagai kebijakan pelengkap yang bisa ditunda.
Pemerintah memberikan sinyal bahwa implementasi kenaikan gaji akan diprioritaskan dalam rangka memperkuat kapasitas ASN menghadapi tekanan ekonomi dan tuntutan kinerja yang semakin kompleks.
Hingga kini, baik Kementerian PANRB maupun Kementerian Keuangan belum merilis pernyataan resmi mengenai tanggal implementasi maupun besaran kenaikan yang akan diterapkan.
Pemerintah baru memberi sinyal bahwa realisasi akan berjalan selaras dengan agenda prioritas tahun 2026, mengingat tahun tersebut merupakan fase eksekusi kebijakan besar yang telah diatur dalam Perpres 79/2025.
Situasi ini membuat banyak PNS berada dalam fase menunggu penuh harapan.
Sejumlah pengamat kebijakan ASN memperkirakan bahwa kenaikan gaji kemungkinan mulai diberlakukan pada awal 2026, mengikuti pola pemerintah pada beberapa tahun sebelumnya.
Namun, tanpa pengumuman resmi, prediksi tersebut belum dapat dijadikan acuan.
Yang pasti, ditekennya Perpres menjadi bukti kuat bahwa pemerintah tidak lagi memperdebatkan perlu atau tidaknya kenaikan gaji kebijakan itu sudah disetujui, tinggal menunggu momentum implementasi dan mekanisme distribusi anggarannya.
Sementara menunggu kepastian jadwal pencairan, gaji PNS masih mengikuti ketentuan lama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Baca Juga: Gaji ASN 2025 Naik? Ini Bocoran dari MenPAN-RB dan Perpres 79 yang Diteken Presiden Prabowo
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan struktur yang telah berlaku ini, ASN di seluruh Indonesia diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi yang akan dirilis pemerintah.
Seluruh proses finalisasi kebijakan, mulai dari sinkronisasi anggaran, rapat teknis kementerian, hingga publikasi peraturan pelaksana, akan menjadi penanda penting sebelum kebijakan kenaikan gaji benar-benar dieksekusi.
Dari perkembangan yang ada, satu hal menjadi jelas yakni kenaikan gaji PNS 2026 bukan lagi kemungkinan, melainkan sebuah kebijakan yang sudah berada di jalur resmi dan hanya menunggu waktu pengumuman implementasinya.
Pemerintah telah membuka pintu melalui Perpres 79/2025, dan kini masyarakat tinggal menantikan kapan keputusan final akan diumumkan.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi