RADARSEMARANG.ID – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian yang paling ditunggu jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan bahwa rapel kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2025 mulai dicairkan pada November ini, dengan proses penyaluran yang berlangsung bertahap oleh Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero).
Kepastian pencairan ini sekaligus menjawab keresahan publik yang selama beberapa bulan terakhir mempertanyakan kelanjutan penyesuaian gaji
setelah pemerintah mengumumkan skema kenaikan untuk ASN aktif pada Oktober 2025.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa seluruh hak rapel gaji ASN serta rapel pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan masuk ke rekening masing-masing penerima mulai pertengahan November 2025, sejalan dengan kesiapan sistem administrasi nasional.
Dalam rilis resminya, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan stabilitas sistem keuangan negara
serta meminimalkan risiko keterlambatan teknis. Periode rapel yang diterima ASN aktif meliputi Oktober–November 2025,
sementara bagi pensiunan akan sepenuhnya dikelola dan disalurkan oleh PT Taspen melalui rekening yang telah terverifikasi.
Menurut dokumen internal pemerintah, kenaikan gaji tahun ini telah disesuaikan berdasarkan golongan.
ASN golongan I–II mendapat kenaikan sekitar 8 persen, golongan III sebesar 10 persen, dan golongan IV menerima penyesuaian hingga 12 persen.
Baca Juga: Simak Secara Lengkap Klarifikasi Taspen Soal Nominal Gaji Pensiunan PNS
Dengan skema tersebut, estimasi rapel yang diterima pensiunan berada di kisaran Rp 5–7 juta untuk golongan I–II, serta Rp 8–10 juta untuk golongan III–IV, tergantung masa kerja dan struktur tunjangan keluarga.
Di sisi lain, antusiasme publik sempat dirusak oleh beredarnya informasi palsu tentang adanya kenaikan khusus gaji pensiunan di tahun 2025.
Sebuah foto viral yang menampilkan narasi “Breaking News! Taspen Resmi Umumkan Kenaikan Gaji Pensiunan 19 Oktober 2025” ramai di media sosial dan menyesatkan banyak masyarakat.
Dalam foto tersebut bahkan dicantumkan gambar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang seolah-olah mengesahkan kenaikan baru bagi pensiunan.
PT Taspen bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram @taspen pada 17 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, Taspen menegaskan bahwa tidak ada keputusan pemerintah mengenai penambahan kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025, dan informasi yang beredar sepenuhnya kategori hoaks.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menguatkan klarifikasi tersebut pada 23 Oktober 2025, menyatakan unggahan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
Taspen menjelaskan bahwa kenaikan gaji pensiunan terakhir terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan 8 Tahun 2024, yang mengatur rata-rata kenaikan sekitar 12 persen.
Sejak saat itu hingga akhir 2025, pemerintah belum menerbitkan kebijakan tambahan untuk menaikkan nominal pensiun.
Menjelang pencairan, pemerintah mengimbau agar seluruh ASN aktif dan penerima pensiun memastikan data administrasi sudah valid.
Tiga poin utama yang wajib diverifikasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening aktif, serta data kepegawaian di BKN dan Taspen.
Bagi penerima manfaat janda atau duda, dokumen ahli waris juga harus dipastikan lengkap agar pencairan tidak mengalami penundaan.
Mengacu pada ketentuan PP 8/2024, nominal gaji pensiunan saat ini berada pada kisaran
Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta untuk golongan I,
Rp 1,7 juta – Rp 3,2 juta untuk golongan II,
Rp 1,7 juta – Rp 4 juta untuk golongan III, serta
Rp 1,7 juta – Rp 4,9 juta untuk golongan IV.
Angka tersebut merupakan hasil penyesuaian terakhir pemerintah pada 2024 dan masih menjadi acuan hingga rapel cair pada November 2025.
Dengan adanya kejelasan regulasi serta pencairan bertahap yang akan dimulai bulan ini, pemerintah berharap seluruh ASN dan pensiunan dapat menerima hak mereka tanpa hambatan administratif.
Masyarakat diminta hanya mengacu pada kanal resmi seperti Kementerian Keuangan, BKN, dan Taspen untuk menghindari informasi keliru yang berpotensi menyebabkan kebingungan publik.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi