RADARSEMARANG.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menegaskan bahwa penetapan penerima bansos dilakukan berdasarkan sistem desil kesejahteraan,
sebuah metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemahaman tentang apa itu desil kini menjadi hal yang sangat penting,
karena dari sinilah pemerintah menentukan siapa yang berhak menerima berbagai bantuan seperti PKH, BPNT, dan PBI-JK di tahun 2025.
Menurut penjelasan resmi yang dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Kendal, desil membagi masyarakat menjadi
10 kelompok (dari desil 1 hingga desil 10) berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Secara sederhana, desil menggambarkan “peringkat kesejahteraan” masyarakat mulai dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera.
Desil 1 mewakili 10 persen masyarakat termiskin atau kategori miskin ekstrem,
desil 2 termasuk kelompok miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, dan desil 5 masuk kategori pas-pasan atau hampir menengah.
Sementara desil 6 hingga desil 10 mencakup kelompok menengah ke atas
yang dianggap telah mampu dan tidak lagi diprioritaskan menerima bansos dari pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, sistem desil menjadi dasar utama dalam menentukan siapa yang layak menerima program bantuan sosial.
Pemerintah mengelompokkan penerima sebagai berikut:
Desil 1–4 berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH),
desil 1–5 dapat memperoleh Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau
Program Sembako, dan
desil 1–5 juga berhak mendapatkan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Selain itu, kategori desil 1–5 juga berpotensi menerima
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sesuai asesmen lapangan Kemensos.
Namun, tidak semua orang yang masuk kategori desil otomatis akan menerima bantuan.
Ada sejumlah faktor yang membuat seseorang dinyatakan tidak layak menerima bansos, di antaranya jika alamat tidak ditemukan,
data tidak valid, penerima sudah meninggal dunia, atau jika yang bersangkutan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara, maupun pegawai BUMN/BUMD.
Tujuannya agar penyaluran bansos benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang paling membutuhkan dan tidak terjadi tumpang tindih penerimaan bantuan.
Menariknya, data desil juga digunakan di sektor lain, termasuk pendidikan.
Sejumlah pemerintah daerah seperti Kabupaten Gunungkidul menetapkan bahwa pendaftar jalur afirmasi sekolah wajib berasal dari keluarga desil 1–5 berdasarkan data DTSEN.
Kebijakan ini bertujuan agar anak-anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan kesempatan yang sama untuk melanjutkan pendidikan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam kategori penerima bantuan sosial atau tidak,
Kemensos telah menyediakan dua cara mudah untuk cek desil dan status penerima bansos 2025. Pertama, melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
Masyarakat hanya perlu memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, lalu memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha,
kemudian klik “Cari Data”. Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, serta periode pencairan bansos.
Cara kedua adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store. Setelah menginstal,
pengguna cukup memilih menu “Cek Bansos”, lalu mengisi data wilayah dan nama penerima manfaat. Masukkan kode keamanan dan tekan “Cari Data”.
Informasi penerima, jenis program, serta jadwal pencairan bansos akan langsung muncul secara real-time di layar.
Dengan sistem berbasis desil ini, pemerintah berupaya meningkatkan transparansi dan akurasi dalam penyaluran bansos 2025 agar benar-benar tepat sasaran dan adil bagi masyarakat yang membutuhkan.
Mengetahui posisi desil tidak hanya membantu masyarakat memahami kelayakan bantuan sosial, tetapi juga menjadi indikator penting dalam mengukur tingkat kesejahteraan keluarga di Indonesia secara nasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi